NASIONAL

Cara Bayar Pajak STNK Online 2026 Lewat SIGNAL, Gak Perlu Antre!

8
×

Cara Bayar Pajak STNK Online 2026 Lewat SIGNAL, Gak Perlu Antre!

Sebarkan artikel ini
Cara Bayar Pajak STNK Online 2026 Melalui Aplikasi SIGNAL
Cara Bayar Pajak STNK Online 2026 Melalui Aplikasi SIGNAL

Media90 – Membayar pajak kendaraan bermotor kerap menjadi momok tahunan bagi masyarakat. Antrean panjang sejak pagi, proses birokrasi yang memakan waktu, hingga keberadaan calo yang meresahkan selama bertahun-tahun menjadi gambaran umum layanan Samsat konvensional. Namun, memasuki tahun 2026, kondisi tersebut perlahan menjadi masa lalu.

Transformasi digital di sektor pelayanan publik Indonesia kini telah mencapai tahap yang semakin matang. Salah satu wujud nyatanya adalah kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Melalui aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat untuk mengesahkan STNK tahunan.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama instansi terkait berhasil mengintegrasikan layanan pembayaran pajak kendaraan ke dalam satu aplikasi nasional yang aman, resmi, dan memiliki kekuatan hukum penuh.

Mengenal SIGNAL: Gerbang Samsat Digital Nasional

SIGNAL bukan sekadar aplikasi cek pajak kendaraan. Platform ini merupakan sistem resmi berskala nasional yang mengintegrasikan data dari Dukcapil, ERI Korlantas Polri, serta Bapenda Provinsi.

Baca Juga:  Difoto Tanpa Izin di Tempat Umum? Komdigi Tegaskan Warga Bisa Gugat Pelaku!

Dengan integrasi tersebut, setiap transaksi di SIGNAL tervalidasi langsung oleh negara. Bukti pembayaran digital yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pengesahan STNK di kantor Samsat.

Tahap 1: Persiapan Dokumen dan Instalasi Aplikasi

Sebelum memulai, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen penting agar proses berjalan lancar tanpa kendala sistem:

  1. e-KTP asli untuk verifikasi identitas dan biometrik
  2. STNK kendaraan untuk data nomor rangka
  3. Smartphone dengan kamera yang baik dan koneksi internet stabil

Langkah awal adalah mengunduh aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pastikan aplikasi berasal dari sumber resmi untuk menghindari risiko kebocoran data.

Tahap 2: Registrasi Akun dan Verifikasi Biometrik

Keamanan menjadi prioritas utama SIGNAL di tahun 2026. Oleh karena itu, proses registrasi menerapkan verifikasi berlapis:

Baca Juga:  Viral Pria Diduga WNI Buang Sampah di Hutan Lindung Australia, Kena Tegur Warga Lokal
  1. Buka aplikasi SIGNAL dan pilih “Daftar di sini”
  2. Masukkan data sesuai e-KTP: NIK, nama lengkap, email, dan nomor ponsel aktif
  3. Buat kata sandi yang kuat
  4. Verifikasi wajah (face match) dengan swafoto sambil memegang e-KTP
    • Pastikan pencahayaan cukup
    • Wajah tidak tertutup masker atau kacamata hitam
  5. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  6. Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email

Setelah tahap ini selesai, akun SIGNAL Anda resmi aktif.

Tahap 3: Menautkan Data Kendaraan

SIGNAL memungkinkan pendaftaran kendaraan milik pribadi maupun milik keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

A. Kendaraan Milik Sendiri

  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
  • Pilih “Milik Sendiri”
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Jika data cocok, kendaraan otomatis terdaftar

B. Kendaraan Milik Keluarga Satu KK

  • Pilih “Milik Keluarga Satu KK”
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan
  • Unggah foto e-KTP pemilik
  • Lanjutkan dengan input nomor polisi dan nomor rangka

Tahap 4: Proses Pembayaran Pajak STNK

Setelah kendaraan terdaftar, lanjutkan ke proses pembayaran:

Baca Juga:  Sedekah Pohon LindungiHutan Ajak Masyarakat Pulihkan Ekosistem Pesisir Surabaya
  1. Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”
  2. Pilih kendaraan yang ingin dibayarkan
  3. Sistem menampilkan rincian biaya:
    • PKB
    • SWDKLLJ
    • Biaya administrasi

Catatan: Jika kendaraan terkena blokir (misalnya karena ETLE belum dibayar), tagihan tidak akan muncul dan harus diselesaikan terlebih dahulu.

  1. Pilih opsi pengiriman dokumen:
    • Kirim TBPKP fisik ke rumah (via Pos Indonesia)
    • Hanya bukti digital (e-TBPKP & e-Pengesahan)
  2. Klik “Lanjut” dan dapatkan kode bayar
  3. Kode bayar memiliki masa berlaku (umumnya 2 jam)

Tahap 5: Eksekusi Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Mobile Banking
  • ATM bank Himbara dan swasta
  • Layanan multipayment

Langkahnya:

  1. Pilih menu pembayaran pajak/Samsat
  2. Masukkan kode bayar dari SIGNAL
  3. Cek nominal
  4. Konfirmasi pembayaran

Tahap 6: Penerbitan Dokumen Digital

Setelah pembayaran berhasil:

  1. Kembali ke aplikasi SIGNAL
  2. Cek menu “Status Transaksi”
  3. Tunggu proses pengesahan (beberapa menit hingga maksimal 1×24 jam)
  4. Unduh e-Pengesahan STNK dan e-TBPKP yang dilengkapi QR Code

Tips penting: Simpan atau cetak bukti e-TBPKP. Saat razia, cukup tunjukkan QR Code kepada petugas untuk dipindai.

Lebih Praktis, Transparan, dan Bebas Pungli

Dengan aplikasi SIGNAL, pembayaran pajak STNK di tahun 2026 menjadi jauh lebih praktis, cepat, dan transparan. Masyarakat tak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga ikut mendukung birokrasi digital yang bebas pungutan liar.

Kini, bayar pajak kendaraan tak lagi merepotkan—cukup dari genggaman tangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *