NASIONAL

Digugat Penjual Miras usai Razia di Lokananta, Begini Respons Wali Kota Solo

Novta Tria
5
×

Digugat Penjual Miras usai Razia di Lokananta, Begini Respons Wali Kota Solo

Sebarkan artikel ini
Digugat Penjual Miras usai Razia di Lokananta Begini Respons Wali Kota Solo

Media90.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menghadapi gugatan hukum dari manajemen kafe Ruang Bahagia di kawasan Lokananta setelah dilakukan razia terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin pada Juli lalu. Menanggapi gugatan tersebut, Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Respati mengatakan pemerintah kota akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak akan mengintervensi proses persidangan.

Ads
close ads

“Ya kita ikuti sesuai ketentuan yang berlaku ya. Kita hormati prosesnya, siapa pun pasti akan kita hormati prosesnya. Kita hormati proses hukumnya,” kata Respati, Kamis (6/8/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan Pemkot Solo mengajukan gugatan balik, Respati memilih menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Menurutnya, pemerintah kota masih memantau jalannya persidangan dan belum ingin terburu-buru menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kita lihat proses hukumnya ya,” ujarnya singkat.

Meski demikian, Respati memastikan Pemkot Solo telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan yang diajukan pihak pengelola kafe.

“Ya nanti kita siapkan tim hukum kami ya,” tegasnya.

Sebelumnya, manajemen kafe Ruang Bahagia di Lokananta mengajukan gugatan terhadap Pemkot Solo setelah tempat usahanya menjadi sasaran razia aparat terkait keberadaan minuman beralkohol yang diduga belum memiliki perizinan sesuai ketentuan.

Kasus tersebut kini memasuki proses hukum dan akan diselesaikan melalui mekanisme peradilan. Pemkot Solo menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku sambil menyiapkan pembelaan terhadap gugatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *