Media90.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyatakan tidak sependapat dengan usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, hukuman mati bukan solusi utama untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Hukuman mati itu bukan solusi,” kata Benny K Harman, Kamis (6/8/2026).
Menurut Benny, langkah yang lebih efektif adalah memperkuat kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kembali menjadi institusi yang independen seperti sebelum revisi Undang-Undang KPK diberlakukan.
Ia juga mengusulkan agar kewenangan penanganan perkara korupsi dipusatkan sepenuhnya di KPK.
“Solusinya KPK harus benar-benar menjadi lembaga yang independen, caranya yaitu dengan mengembalikan posisi KPK seperti sebelum dilakukan revisi. Dan KPK sebaiknya menjadi satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk berantas korupsi,” ujarnya.
Dorong Perampasan Aset Lewat Lembaga Independen
Benny menilai pemberantasan korupsi dan perampasan aset merupakan dua isu yang berbeda meski saling berkaitan.
Menurutnya, Undang-Undang Perampasan Aset tetap dibutuhkan agar seluruh aset hasil tindak pidana korupsi maupun aset yang digunakan untuk melakukan kejahatan dapat disita dan dikembalikan kepada negara.
“Agenda berantas korupsi dan perampasan aset dua substansi yang berbeda. UU Perampasan Aset diperlukan agar aset-aset hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk korupsi dapat dirampas untuk kepentingan negara,” katanya.
Ia mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibentuk sebuah badan khusus yang bersifat otonom dan independen.
Menurut Benny, lembaga tersebut tidak perlu berada di bawah KPK maupun Kejaksaan, melainkan diisi para ahli hukum yang memiliki integritas tinggi.
“Badan ini terdiri dari para ahli hukum ternama dan berintegritas untuk memastikan aset-aset hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk melakukan korupsi dapat dirampas dan dijual serta hasilnya dapat menjadi pemasukan untuk negara,” tuturnya.
MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pemerintah bersama DPR RI mempertimbangkan penerapan hukuman mati terhadap koruptor sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih tegas.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan pembahasan mengenai hukuman mati terus didiskusikan bersama pemerintah, termasuk dalam pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Menurut MUI, korupsi di Indonesia telah berada pada kondisi darurat sehingga diperlukan langkah luar biasa untuk menimbulkan efek jera.
Cholil menilai banyaknya operasi penangkapan koruptor justru menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi belum berhasil membuat pelaku takut melakukan tindak pidana tersebut.
Selain mendukung hukuman mati bagi koruptor yang menyebabkan dampak sistemik terhadap negara, MUI juga menegaskan pentingnya penerapan perampasan aset. Menurut MUI, kedua kebijakan tersebut tidak perlu dipertentangkan karena sama-sama bertujuan memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.














