NASIONAL

Karhutla di Area HGU Bengkalis, Polda Riau Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka

Novta Tria
14
×

Karhutla di Area HGU Bengkalis, Polda Riau Tetapkan 2 Orang sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Karhutla di Area HGU Bengkalis Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka

Media90.id – Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area Hak Guna Usaha (HGU) PT TKWL, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial MK dan DJ sebagai tersangka.

Ads
close ads

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kebakaran terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan pengecekan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.

“Begitu mendapatkan informasi adanya kebakaran, tim langsung turun melakukan pengecekan dan penyelidikan. Dari rangkaian pemeriksaan dan alat bukti awal yang kami peroleh, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Atas perkara tersebut, MK dan DJ dijerat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Ade menegaskan penanganan kasus tidak berhenti setelah penetapan dua tersangka. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih mendalami perkara untuk mengetahui pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan maupun tanggung jawab terhadap pengelolaan areal tersebut.

“Semua fakta akan kami dalami. Siapa pun yang nantinya berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Penyidik juga terus menelusuri rangkaian aktivitas yang terjadi sebelum kebakaran.

Temukan Bibit Sawit dan Pondok

Dalam pengecekan di lokasi, penyidik menemukan bibit tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka.

Polisi juga memperoleh informasi mengenai aktivitas alat berat yang melakukan pembersihan semak belukar sebelum kebakaran terjadi.

Seluruh temuan tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum hingga terjadinya kebakaran.

“Kami mendalami dari mana sumber api berasal, apa penyebabnya, bagaimana aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, siapa yang menguasai dan mengelola lahan, hingga kemungkinan adanya motif maupun keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut,” ujar Ade.

Lokasi Kebakaran Diduga Memiliki Nilai Konservasi Tinggi

Penyidik juga mendalami informasi awal mengenai lokasi kebakaran yang disebut berada di area dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT).

Polisi telah mengambil titik koordinat untuk memastikan posisi serta luasan lahan yang terbakar. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi bersama ahli dan instansi terkait.

Ade mengatakan proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific investigation. Pendekatan tersebut digunakan untuk membuktikan secara ilmiah hubungan antara aktivitas pengelolaan lahan, sumber api, kebakaran, hingga dampak ekologis yang ditimbulkan.

“Kami tidak ingin berhenti pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Penyidikan harus mampu menjawab hubungan sebab-akibat berdasarkan fakta dan pembuktian ilmiah, termasuk bagaimana dampaknya terhadap lingkungan,” tegasnya.

Polisi Libatkan Sejumlah Ahli

Tahap selanjutnya, penyidik akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama ahli. Polisi juga akan meminta keterangan dari ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan, serta pihak terkait lainnya.

“Status serta fungsi kawasan juga akan diverifikasi untuk mengetahui nilai ekologis areal yang terbakar,” kata Ade.

Penanganan kasus tersebut juga disebut menjadi bagian dari implementasi Green Policing Polda Riau. Konsep tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga perlindungan ekosistem dan pencegahan kerusakan lingkungan secara berulang.

“Karhutla bukan sekadar persoalan api dan lahan yang terbakar. Ada ekosistem yang harus dilindungi dan ada tanggung jawab untuk memastikan kerusakan tidak terus berulang. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama dengan upaya menjaga dan memulihkan lingkungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *