NASIONAL

3 Ton Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan di Merak, Tak Dilengkapi Dokumen Karantina

Novta Tria
9
×

3 Ton Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan di Merak, Tak Dilengkapi Dokumen Karantina

Sebarkan artikel ini
Merak Digegerkan Daging Celeng Ilegal 3 Ton Akhirnya Dimusnahkan

Media90.id – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten menggagalkan pengiriman sekitar 3 ton daging babi hutan atau celeng dan 600 kilogram daging labi-labi tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.

Seluruh komoditas tersebut kemudian dimusnahkan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan perkarantinaan.

Ads
close ads

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 3.600 kilogram produk daging yang diamankan petugas. Komoditas tersebut diketahui berasal dari Jambi dan rencananya akan dikirim menuju Semarang, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Karantina Banten pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman daging babi hutan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang turun dari kapal. Petugas juga berkoordinasi dengan unsur terkait di kawasan pelabuhan untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa produk daging yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan.

Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia (Barantin), Shahandra Hanitiyo, mengatakan muatan tersebut juga tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk menjalani pemeriksaan serta tindakan karantina.

“Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang turun dari kapal serta berkoordinasi dengan unsur terkait di kawasan pelabuhan. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa produk daging yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan,” ujar Shahandra, Rabu (19/8/2026).

Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak Karantina Banten. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sekitar 3 ton daging celeng dan 600 kilogram daging labi-labi.

Terhadap seluruh komoditas tersebut, petugas kemudian melakukan tindakan karantina berupa penahanan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan pemeriksaan, pengamanan, serta penanganan komoditas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh proses pemeriksaan dan penanganan selesai, Karantina Banten melaksanakan tindakan pemusnahan terhadap komoditas tersebut.

“Setelah proses pemeriksaan dan penanganan dilakukan, Karantina Banten melaksanakan tindakan pemusnahan terhadap seluruh komoditas tersebut,” kata Shahandra.

Menurutnya, tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya negara dalam mencegah risiko yang dapat ditimbulkan oleh lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

Langkah tersebut sekaligus bertujuan melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, kelestarian sumber daya hayati, ketahanan pangan, serta perekonomian nasional.

Shahandra menjelaskan, setiap media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan karantina berpotensi membawa risiko yang belum dapat diketahui sebelum dilakukan pemeriksaan.

Karena itu, pemeriksaan di pintu masuk maupun keluar wilayah menjadi bagian penting dalam mencegah penyebaran penyakit maupun masuknya komoditas yang berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih baik menggagalkan di pintu masuk daripada membiarkan risiko menyebar ke sentra produksi dan masyarakat. Inilah hakikat dari tugas Karantina Indonesia,” katanya.

Karantina Banten mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan setiap komoditas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya yang akan dilalulintaskan telah memenuhi seluruh persyaratan dan dilaporkan kepada petugas.

Upaya tersebut diperlukan agar lalu lintas komoditas dapat berlangsung secara aman sekaligus mencegah risiko terhadap kesehatan masyarakat, hewan, lingkungan, dan ketahanan pangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *