Media90.id – Sebuah unggahan di media sosial Facebook viral setelah menampilkan klaim bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah membuat aturan baru yang melarang orang tua memberikan nama anak yang terinspirasi dari karakter fiksi atau anime.
Dalam unggahan tersebut terdapat narasi yang menyebut:
“DUKCAPIL UNGKAP BANYAK ORANG TUA YANG KASIH NAMA ANAKNYA DARI ANIM AKHIRNYA DIBUAT ATURAN DILARANG MNAMAI NAMA ANAK DARI KARAKTR FIKSI.”
Klaim tersebut kemudian memicu perdebatan di media sosial. Sejumlah netizen mempertanyakan apakah benar terdapat aturan baru yang melarang penggunaan nama anak yang berasal dari karakter anime atau tokoh fiksi.
Lantas, benarkah Dukcapil melarang orang tua memberikan nama anak dari karakter fiksi atau anime?
Penelusuran Fakta
Penelusuran dilakukan dengan memeriksa potongan gambar yang digunakan dalam unggahan viral menggunakan Google Lens.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa gambar tersebut berasal dari tayangan video YouTube resmi iNews berjudul “Data Dukcapil Bikin Heboh! Ratusan WNI Bernama Nobita, Uzumaki, Naruto, Uchiha hingga Luffy”.
Video tersebut ditayangkan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam tayangan tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi memaparkan data mengenai nama-nama unik yang tercatat dalam database kependudukan Indonesia selama semester pertama 2026.
Beberapa nama yang disebutkan diketahui memiliki inspirasi dari karakter populer, seperti Nobita, Naruto, Uzumaki, Uchiha hingga Luffy.
Namun, dalam pemaparan tersebut tidak terdapat pernyataan yang menyebutkan bahwa Dukcapil melarang penggunaan nama yang terinspirasi dari karakter fiksi maupun anime.
Teguh justru menjadikan fenomena tersebut sebagai salah satu contoh keberagaman nama yang tercatat dalam data kependudukan Indonesia.
Aturan Resmi Pemberian Nama Anak di Indonesia
Ketentuan mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan dalam pencatatan nama, antara lain:
- Nama minimal terdiri dari dua kata.
- Nama maksimal terdiri dari 60 karakter, termasuk spasi.
- Nama menggunakan huruf Latin.
- Nama tidak menggunakan angka dan tanda baca.
- Nama tidak mencantumkan gelar pendidikan maupun gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Ketentuan tersebut tidak secara khusus melarang orang tua memberikan nama yang terinspirasi dari tokoh anime, karakter film, tokoh komik, maupun karakter fiksi lainnya.
Tidak Ada Larangan Nama dari Karakter Fiksi
Penelusuran terhadap regulasi yang berlaku juga tidak menemukan adanya aturan baru yang secara khusus melarang orang tua memberikan nama anak berdasarkan karakter fiksi atau anime.
Artinya, klaim yang menyebut Dukcapil telah membuat aturan baru untuk melarang penggunaan nama anak yang terinspirasi dari anime atau karakter fiksi tidak didukung oleh regulasi resmi yang ditemukan.
Klaim tersebut dapat dikategorikan tidak benar atau hoaks.
Faktanya, informasi mengenai nama seperti Nobita, Naruto, Uzumaki, Uchiha hingga Luffy merupakan bagian dari pemaparan data nama unik yang tercatat dalam database kependudukan Indonesia.
Pemaparan tersebut tidak berarti bahwa Dukcapil mengeluarkan larangan terhadap penggunaan nama-nama yang terinspirasi dari karakter fiksi.
Kesimpulan
Klaim bahwa Dukcapil melarang orang tua memberikan nama anak yang terinspirasi dari karakter fiksi atau anime adalah tidak benar.
Tidak ditemukan aturan baru dari Dukcapil yang secara khusus melarang penggunaan nama tersebut. Ketentuan pencatatan nama masih mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur sejumlah ketentuan terkait bentuk dan penulisan nama dalam dokumen kependudukan, tetapi tidak memuat larangan memberikan nama yang berasal dari karakter anime atau tokoh fiksi.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum memeriksa sumber asli maupun regulasi resmi yang menjadi dasar klaim tersebut.














