Media90.id – DPRD Provinsi Lampung menyoroti meningkatnya keresahan sebagian masyarakat terkait maraknya konten dan aktivitas yang membahas orientasi seksual di media sosial. Aspirasi tersebut, menurut DPRD, menjadi salah satu masukan yang perlu dicermati dalam penyusunan kebijakan daerah.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Syukron Muchtar, mengatakan pihaknya menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, baik secara langsung, melalui pesan pribadi, maupun dalam audiensi bersama tokoh masyarakat.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan umumnya berisi kekhawatiran terhadap semakin terbukanya konten di media sosial yang membahas orientasi seksual tertentu serta potensi pengaruhnya terhadap generasi muda.
“Aspirasi tersebut pada umumnya mengungkapkan kekhawatiran terhadap semakin terbukanya konten yang memuat pengakuan orientasi seksual tertentu di media sosial, serta potensi pengaruhnya terhadap generasi muda,” kata M. Syukron Muchtar dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Selain itu, Syukron mengaku menerima informasi mengenai keberadaan aplikasi yang dinilai memudahkan pengguna untuk terhubung dengan individu lain yang memiliki orientasi seksual sesama jenis.
Menurutnya, berbagai informasi tersebut menjadi perhatian karena dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat apabila tidak diantisipasi melalui langkah-langkah yang tepat.
Syukron juga menyampaikan informasi yang diterimanya dari praktisi hukum mengenai meningkatnya perkara perceraian yang disebut berkaitan dengan persoalan orientasi seksual.
Berdasarkan berbagai aspirasi dan informasi tersebut, ia menilai diperlukan langkah-langkah pencegahan serta pembahasan kebijakan yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memandang persoalan ini perlu menjadi konsentrasi bersama melalui langkah-langkah pencegahan sejak dini. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi lebih besar dan menimbulkan dampak yang semakin luas di tengah masyarakat,” ujar Syukron.
Lebih lanjut, Syukron menyatakan DPRD Lampung membuka peluang untuk mengkaji usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan isu tersebut apabila dinilai diperlukan. Menurutnya, usulan itu akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi Lampung sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa usulan tersebut masih berupa gagasan yang memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat diproses sebagai rancangan peraturan daerah.
DPRD Lampung berharap setiap kebijakan yang nantinya dirumuskan dapat melalui pembahasan yang komprehensif, memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan.















Sebagai orang tua, langkah DPRD Lampung ini tentu sangat didukung. Algoritma media sosial sekarang makin sulit dikontrol, dan anak-anak sangat rentan terpapar konten-konten yang belum sesuai dengan usia mereka. Semoga kajian regulasi yang didorong oleh Pak M. Syukron ini bisa segera membuahkan hasil konkrit, baik dalam bentuk pembatasan akses yang ketat maupun edukasi literasi digital yang lebih masif di lingkungan sekolah dan keluarga.
DPRD Lampung menerima aspirasi masyarakat terkait maraknya konten bermuatan orientasi seksual di media sosial. Menanggapi hal tersebut, M. Syukron mendorong adanya kajian regulasi yang mendalam. Langkah ini dinilai penting untuk menyelaraskan perkembangan teknologi dengan perlindungan nilai-nilai moral dan budaya lokal di Lampung. Kita nantikan bagaimana hasil kajian ini bertransformasi menjadi langkah proteksi yang nyata di ruang digital.
Langkah Anggota DPRD Lampung, M. Syukron, dalam merespons aspirasi masyarakat terkait konten orientasi seksual di media sosial patut diapresiasi. Di era digital saat ini, paparan konten kurang baik dan tidak sesuai norma di ruang siber memang menjadi tantangan besar bagi ketahanan moral masyarakat, khususnya generasi muda. Dorongan untuk melakukan kajian regulasi merupakan pendekatan yang bijak dan terukur, agar kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat efektif, komprehensif, dan tidak menabrak aturan hukum yang lebih tinggi di tingkat pusat.