BERITA

DPRD Lampung Terima Aspirasi soal Konten Orientasi Seksual di Medsos, M. Syukron Dorong Kajian Regulasi

Luluk RJMP
5
×

DPRD Lampung Terima Aspirasi soal Konten Orientasi Seksual di Medsos, M. Syukron Dorong Kajian Regulasi

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Lampung M. Syukron Dorong Kajian Perda Terkait Penyimpangan Seksual di Media Sosial

Media90.id – DPRD Provinsi Lampung menyoroti meningkatnya keresahan sebagian masyarakat terkait maraknya konten dan aktivitas yang membahas orientasi seksual di media sosial. Aspirasi tersebut, menurut DPRD, menjadi salah satu masukan yang perlu dicermati dalam penyusunan kebijakan daerah.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Syukron Muchtar, mengatakan pihaknya menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, baik secara langsung, melalui pesan pribadi, maupun dalam audiensi bersama tokoh masyarakat.

Ads
close ads

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan umumnya berisi kekhawatiran terhadap semakin terbukanya konten di media sosial yang membahas orientasi seksual tertentu serta potensi pengaruhnya terhadap generasi muda.

“Aspirasi tersebut pada umumnya mengungkapkan kekhawatiran terhadap semakin terbukanya konten yang memuat pengakuan orientasi seksual tertentu di media sosial, serta potensi pengaruhnya terhadap generasi muda,” kata M. Syukron Muchtar dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Selain itu, Syukron mengaku menerima informasi mengenai keberadaan aplikasi yang dinilai memudahkan pengguna untuk terhubung dengan individu lain yang memiliki orientasi seksual sesama jenis.

Menurutnya, berbagai informasi tersebut menjadi perhatian karena dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat apabila tidak diantisipasi melalui langkah-langkah yang tepat.

Syukron juga menyampaikan informasi yang diterimanya dari praktisi hukum mengenai meningkatnya perkara perceraian yang disebut berkaitan dengan persoalan orientasi seksual.

Berdasarkan berbagai aspirasi dan informasi tersebut, ia menilai diperlukan langkah-langkah pencegahan serta pembahasan kebijakan yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memandang persoalan ini perlu menjadi konsentrasi bersama melalui langkah-langkah pencegahan sejak dini. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi lebih besar dan menimbulkan dampak yang semakin luas di tengah masyarakat,” ujar Syukron.

Lebih lanjut, Syukron menyatakan DPRD Lampung membuka peluang untuk mengkaji usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan isu tersebut apabila dinilai diperlukan. Menurutnya, usulan itu akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi Lampung sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa usulan tersebut masih berupa gagasan yang memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat diproses sebagai rancangan peraturan daerah.

DPRD Lampung berharap setiap kebijakan yang nantinya dirumuskan dapat melalui pembahasan yang komprehensif, memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, serta mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan.

Tinggalkan Balasan