Media90.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, mendorong penguatan sistem keamanan di ruang publik sebagai upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keamanan dan Perlindungan Pengguna Jalan.
Menurut Ade, regulasi tersebut penting untuk memperkuat sistem keamanan di jalan raya sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.
Ia juga mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan serta menangkap 212 tersangka sepanjang Juni 2026.
“Namun demikian, upaya penegakan hukum perlu diimbangi dengan langkah-langkah pencegahan yang lebih sistematis dan berkelanjutan,” kata Ade Utami Ibnu dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Ade menilai Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Lampung perlu segera menyusun Raperda tentang Keamanan dan Perlindungan Pengguna Jalan sebagai landasan hukum dalam membangun sistem keamanan jalan yang lebih terpadu.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu mengatur berbagai aspek penguatan infrastruktur dan layanan keamanan di ruang publik.
Beberapa di antaranya meliputi penyediaan penerangan jalan yang memadai, pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan, penguatan pos pantau dan patroli terpadu, penyediaan kanal pengaduan masyarakat dengan respons cepat, hingga peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian.
“Selain itu, Raperda tersebut juga diharapkan mampu menetapkan standar keamanan minimum pada ruas jalan provinsi, khususnya di kawasan sekolah, pasar, terminal, simpang strategis, akses permukiman, jalur ekonomi masyarakat, serta lokasi yang memiliki tingkat kerawanan terhadap tindak kriminalitas maupun kecelakaan,” ujar Ade Utami Ibnu.
Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga menjadi dasar dalam membangun sistem pencegahan yang lebih komprehensif melalui kolaborasi lintas sektor.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih optimal dalam merencanakan pembangunan infrastruktur pendukung keamanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ade berharap langkah tersebut mampu mewujudkan sistem keamanan jalan yang lebih efektif sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas. Selain itu, keberadaan Raperda juga diharapkan menjadi bagian dari upaya menciptakan Provinsi Lampung yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan.














