BERITA

Bunuh Mantan Istri, Warga Bandar Lampung Divonis 19 Tahun Penjara

Luluk RJMP
3
×

Bunuh Mantan Istri, Warga Bandar Lampung Divonis 19 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pria di Bandar Lampung Divonis 19 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Mantan Istri

Media90.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Beny alias Ayung, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya, Tri Finalia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (9/7/2026).

Dalam perkara yang menyita perhatian publik itu, korban diketahui mengalami puluhan luka tusuk serta luka akibat hantaman batu cobek. Fakta persidangan menyebut jumlah luka yang dialami korban mencapai sekitar 74 luka.

Ads
close ads

Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ujar Samsumar Hidayat saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatannya menyebabkan korban kehilangan nyawa, tidak ada perdamaian dengan keluarga korban, serta terdakwa tidak pernah memberikan santunan kepada keluarga korban.

“Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” kata Samsumar Hidayat.

Majelis hakim juga memutuskan dua pisau bergagang plastik, batu cobek, kunci rumah, pakaian yang digunakan saat kejadian, dan sejumlah barang bukti lain dimusnahkan karena digunakan dalam tindak pidana. Sementara itu, telepon genggam dan sepeda motor dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Usai putusan dibacakan, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Majelis hakim juga menyatakan pertimbangan dalam putusan pada dasarnya sejalan dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

Meski menyambut baik putusan tersebut, keluarga korban mengaku sebenarnya menginginkan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa.

Kakak kandung korban, Serfiria, menilai tindakan yang dilakukan Ayung terlalu keji sehingga layak dijatuhi hukuman lebih berat.

“Kalau kami sebenarnya maunya seumur hidup, tapi kami mengikuti aturan yang ada, yang penting tidak ada pengurangan dari tuntutan jaksa, tetap 19 tahun. Kami puas, tapi sebenarnya ingin seumur hidup,” ujarnya.

Sidang vonis tersebut juga bertepatan dengan hari ulang tahun ke-31 Tri Finalia. Keluarga korban membawa foto almarhumah ke ruang sidang sebagai bentuk penghormatan dan berharap apabila terdakwa mengajukan banding, jaksa dapat memperjuangkan hukuman yang lebih berat.

Penasihat hukum keluarga korban dari LTS Lawfirm, Lauratia Sirait dan Ade Indriyuni, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim. Menurut mereka, seluruh fakta yang terungkap selama persidangan telah membuktikan unsur pembunuhan berencana.

“Dalam fakta persidangan semuanya terbukti. Tidak ada hal yang meringankan pelaku. Karena itu putusannya sesuai tuntutan jaksa, yaitu 19 tahun penjara. Kami sangat puas,” kata Lauratia.

Ia mengakui sempat khawatir karena sidang vonis dua kali mengalami penundaan. Namun, penundaan tersebut dinilai sebagai bagian dari proses pendalaman majelis hakim untuk memastikan seluruh unsur pembunuhan berencana terpenuhi.

Selama persidangan terungkap berbagai fakta yang memperkuat unsur perencanaan. Terdakwa diketahui datang ke rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB menggunakan kunci cadangan yang masih dimilikinya setelah perceraian. Ia memarkir sepeda motor sekitar 400 meter dari lokasi, masuk melalui sisi rumah, mencabut kamera CCTV, kemudian memasuki kamar saat korban sedang tertidur.

Meski terdakwa mengklaim penusukan terjadi setelah korban lebih dahulu menyerangnya menggunakan pisau, majelis hakim menilai rangkaian tindakan sebelum kejadian justru menunjukkan adanya persiapan yang matang. Terdakwa diketahui memarkir kendaraan jauh dari lokasi, membawa pakaian ganti, menyembunyikannya sebelum masuk ke rumah, hingga berupaya menjebol plafon rumah setelah pembunuhan untuk menciptakan skenario seolah-olah ada orang lain yang masuk atau keluar dari tempat kejadian perkara.

Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, majelis hakim meyakini pembunuhan terhadap Tri Finalia dilakukan secara terencana sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun.

Tinggalkan Balasan