BERITA

DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Orang Pribadi 2025, Simak Ketentuannya

Luluk RJMP
70
×

DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Orang Pribadi 2025, Simak Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 Simak Aturannya

Media90Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 mengenai kebijakan perpajakan terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada Jumat, 27 Maret 2026.

Keputusan ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Ads
close ads

Pelaksanaan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem baru, yang memerlukan pemahaman Wajib Pajak dan kesiapan sistem pelaporan. DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan.

Baca Juga:  Unila Adakan Sosialisasi Program Pajak Bertutur 2024 untuk Mahasiswa

Melalui KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas tiga hal berikut:

  1. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang disampaikan hingga 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
  2. Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
  3. Kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang mendapat perpanjangan jangka waktu penyampaian, selama pembayaran dilakukan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.

DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi ini meliputi SPT Tahunan untuk Tahun Pajak maupun SPT Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak. Sanksi administratif yang dihapus berupa denda dan/atau bunga, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 19 ayat (3) UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terakhir diubah dengan UU No. 6/2023.

Baca Juga:  Bunda Literasi Lampung Kukuhkan Forum Literasi Daerah, Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing

Penghapusan sanksi dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi administratif secara jabatan. Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, maupun penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Keputusan ini mulai berlaku sejak 27 Maret 2026, memberikan dukungan administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, khususnya pada masa implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Tinggalkan Balasan