BERITA

DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Orang Pribadi 2025, Simak Ketentuannya

Luluk RJMP
102
×

DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Orang Pribadi 2025, Simak Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 Simak Aturannya

Media90Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 mengenai kebijakan perpajakan terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada Jumat, 27 Maret 2026.

Keputusan ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Ads
close ads

Pelaksanaan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem baru, yang memerlukan pemahaman Wajib Pajak dan kesiapan sistem pelaporan. DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan.

Melalui KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas tiga hal berikut:

  1. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang disampaikan hingga 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
  2. Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
  3. Kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang mendapat perpanjangan jangka waktu penyampaian, selama pembayaran dilakukan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.

DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi ini meliputi SPT Tahunan untuk Tahun Pajak maupun SPT Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak. Sanksi administratif yang dihapus berupa denda dan/atau bunga, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 19 ayat (3) UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terakhir diubah dengan UU No. 6/2023.

Penghapusan sanksi dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi administratif secara jabatan. Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, maupun penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Keputusan ini mulai berlaku sejak 27 Maret 2026, memberikan dukungan administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, khususnya pada masa implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Bupati Egi Dorong Restorative Justice Mujiran Berpeluang Bebas dari Jerat Hukum
BERITA

Media90 – Kasus dugaan penggelapan getah karet yang menjerat Mujiran, lansia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya menemui titik terang menuju penyelesaian damai. Harapan agar Mujiran dapat segera bebas dari jeratan hukum kini semakin terbuka, setelah pihak PTPN I Regional 7 bersedia memaafkan terdakwa dan mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Ads close ads Kabar baik tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Sabtu malam (23/5/2026). Kesediaan PTPN untuk membuka ruang damai menjadi langkah penting dalam proses penyelesaian perkara yang…

Widyya Turro Tantang Drifter Nasional di IDS 2026 Harumkan Nama Lampung Selatan
BERITA

Media90 – Sorak penonton memenuhi arena Way Handak Expo, Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (23/5/2026). Di tengah deru mesin dan kepulan asap ban yang membakar aspal, ada satu nama yang mencuri perhatian publik Lampung Selatan, yakni Widyya Turro. Bukan karena ia datang sebagai pembalap unggulan nasional. Justru sebaliknya, Widyya hadir sebagai wajah baru, talenta muda lokal yang untuk pertama kalinya dipercaya tampil di Indonesian Drift Series (IDS) 2026, ajang drift bergengsi tingkat nasional. Ads close ads Bagi perempuan muda asal Kalianda tersebut, keikutsertaannya bukan sekadar mengikuti perlombaan. IDS Sumatera 2026 menjadi panggung pembuktian bagi dirinya sekaligus bagi anak-anak muda Lampung Selatan…

Strategi 0 Rupiah APBD Bupati Egi di IDS Sumatera 2026 Tuai Pujian Menko Zulhas
BERITA

Media90 – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, menghadiri gelaran Indonesian Drift Series (IDS) Sumatera 2026 di Way Handak Expo, Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (23/5/2026). Kehadiran Menko Zulhas di tengah riuh suara mesin drifting dan antusiasme ribuan pengunjung bukan sekadar kunjungan pejabat negara biasa. Momentum tersebut menjadi simbol dukungan pemerintah pusat terhadap keberanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam menghadirkan event olahraga otomotif nasional untuk pertama kalinya di Pulau Sumatera tanpa menggunakan dana APBD. Ads close ads Di hadapan masyarakat dan pengunjung yang memadati arena, Zulkifli Hasan secara terbuka memberikan apresiasi kepada Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama,…

Bupati Egi Sukses Hadirkan Event Nasional IDS ke Lampung Selatan Tanpa Gunakan APBD
BERITA

Media90 – Deru mesin mobil-mobil bertenaga tinggi memecah keheningan akhir pekan di Way Handak Expo, Kalianda, Lampung Selatan. Asap mengepul dari gesekan ban di atas aspal, diiringi tepuk tangan riuh ribuan pasang mata yang memadati arena. Pada Sabtu dan Minggu (23-24 Mei 2026), sejarah baru tercipta. Indonesian Drift Series (IDS) Sumatera 2026, ajang balap drifting bergengsi tingkat nasional, resmi digelar untuk pertama kalinya di Pulau Sumatera. Ads close ads Namun di balik megahnya panggung otomotif dan decak kagum para penonton, tersimpan fakta menarik yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Event besar yang sukses mendatangkan ribuan pengunjung tersebut ternyata digelar…

PLN Bergerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Pascagangguan SUTET Muara Bungo
BERITA

Media90 – PT PLN (Persero) terus melakukan pemulihan sistem kelistrikan di Pulau Sumatera pascagangguan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kilovolt (kV) Muara Bungo–Sungai Rumbai di Provinsi Jambi sejak Jumat (22/5/2026). Hingga Sabtu (23/5/2026) pukul 10.00 WIB, lebih dari 8,3 juta pelanggan kembali menikmati pasokan listrik dari total 13,1 juta pelanggan yang sebelumnya terdampak gangguan. Ads close ads Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan sejak awal gangguan terjadi sekitar pukul 18.44 WIB, PLN langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan pemulihan sistem kelistrikan. Indikasi awal menunjukkan gangguan dipicu cuaca buruk yang berdampak pada sebagian sistem kelistrikan Sumatera….

PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Lampung Kembali Normal 100 Persen Usai Gangguan Interkoneksi Sumatera
BERITA

Media90 – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung berhasil memulihkan 100 persen sistem kelistrikan di wilayah Lampung pascagangguan pada sistem interkoneksi Sumatera. Seperti diketahui, pada Sabtu (23/5/2026) pukul 07.10 WIB, seluruh pelanggan yang sebelumnya terdampak gangguan telah kembali menikmati pasokan listrik secara normal. Ads close ads Gangguan pada sistem interkoneksi Sumatera tersebut terindikasi dipicu oleh faktor cuaca yang menyebabkan terganggunya Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Muara Bungo–Sungai Rumbai 275 kilovolt (kV). Kondisi itu kemudian berdampak pada sistem transmisi 150 kV dan pembangkitan di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Provinsi Lampung. General Manager PLN UID Lampung, Rizky Mochamad, mengatakan…

PTPN I Regional 7 Pertimbangkan Restorative Justice untuk Lansia Terdakwa Kasus Getah Karet
BERITA

Media90 – Manajemen PTPN I Regional 7 wilayah Lampung menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan yang adil dan humanis dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa Mujiran (72), seorang buruh sadap asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Lansia tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda atas dugaan penggelapan hasil bumi berupa getah karet yang terjadi di area Kebun Bergen. Ads close ads Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 7, Agus Faroni, mengatakan bahwa manajemen tidak menutup mata terhadap dimensi kemanusiaan serta latar belakang sosial yang mencuat di balik perkara tersebut. Menurutnya, perusahaan juga menaruh empati mendalam atas…