BERITA

DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Orang Pribadi 2025, Simak Ketentuannya

Luluk RJMP
99
×

DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Orang Pribadi 2025, Simak Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Orang Pribadi 2025 Simak Aturannya

Media90Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 mengenai kebijakan perpajakan terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada Jumat, 27 Maret 2026.

Keputusan ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Ads
close ads

Pelaksanaan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem baru, yang memerlukan pemahaman Wajib Pajak dan kesiapan sistem pelaporan. DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan.

Melalui KEP-55/PJ/2026, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas tiga hal berikut:

  1. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang disampaikan hingga 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
  2. Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
  3. Kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang mendapat perpanjangan jangka waktu penyampaian, selama pembayaran dilakukan maksimal 1 bulan setelah jatuh tempo.

DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi ini meliputi SPT Tahunan untuk Tahun Pajak maupun SPT Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak. Sanksi administratif yang dihapus berupa denda dan/atau bunga, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 19 ayat (3) UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terakhir diubah dengan UU No. 6/2023.

Penghapusan sanksi dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi administratif secara jabatan. Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, maupun penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Keputusan ini mulai berlaku sejak 27 Maret 2026, memberikan dukungan administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, khususnya pada masa implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dollar Menguat Ketua OKK ARUN Lampung Ajak Publik Tetap Yakin pada Ekonomi Indonesia
BERITA

Media90 – Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dalam beberapa pekan terakhir dinilai belum berada pada level yang mengkhawatirkan. Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD ARUN Lampung, Ardho Adam Saputra. Menurut Ardho, fundamental ekonomi Indonesia saat ini masih cukup kuat untuk menghadapi tekanan ekonomi global. Ia menilai, gejolak nilai tukar bukan hanya dialami Indonesia, tetapi juga hampir seluruh negara di kawasan Asia akibat ketidakpastian ekonomi dunia dan meningkatnya tensi geopolitik internasional. Ads close ads “Tak perlu khawatir berlebihan terhadap pelemahan rupiah, karena kondisi ini masih normal dalam menghadapi guncangan ekonomi dunia. Hampir…

Panen Raya Jagung Bersama Polri DPRD Lampung Tekankan Penguatan Ketahanan Pangan
BERITA

Media90 – DPRD Lampung menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II yang diselenggarakan oleh Polda Lampung. Kegiatan ini dirangkaikan dengan groundbreaking 10 gudang ketahanan pangan Polri serta peluncuran operasional 166 SPPG Polri. Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Lampung diwakili oleh Anggota Komisi II DPRD Lampung, I Made Suarjaya. Acara berlangsung di Lampung Tengah pada Jumat (16/5/2026). Ads close ads Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional melalui sinergi antara pemerintah daerah, Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta para pemangku kepentingan di sektor pertanian. I Made Suarjaya menyampaikan bahwa DPRD Lampung mendukung penuh berbagai program penguatan ketahanan…

HUT Sikambara Komisi V DPRD Lampung Harap Jadi Pemersatu Suporter Sepakbola
BERITA

Media90 – Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 komunitas sepakbola Sikambara Lampung yang digelar di Wira Garden, Minggu (17/5/2026). Peringatan hari jadi komunitas tersebut berlangsung meriah dan penuh keakraban. Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh olahraga, organisasi kepemudaan, serta berbagai komunitas yang ada di Lampung. Ads close ads Momentum HUT ke-1 Sikambara Lampung menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi, memperkuat solidaritas, serta membangun semangat kebersamaan antar elemen masyarakat dalam mendukung kemajuan daerah dan perkembangan olahraga di Lampung. Dalam kesempatan tersebut, Yanuar Irawan menyampaikan apresiasinya terhadap perjalanan satu tahun Sikambara Lampung. Ia…

Pemprov Lampung Perbaiki Jalan Akses ke Pantai Gigi Hiu Kini Hanya 25 Jam dari Bandar Lampung
BERITA

Media90 – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, terus mengembangkan strategi besar ekonomi berbasis pariwisata (tourism-based economy) melalui perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Lampung. Hasilnya mulai dirasakan masyarakat. Salah satunya pada rute Bandar Lampung – Teluk Kiluan – Pantai Gigi Hiu yang sebelumnya ditempuh sekitar 4 jam, kini hanya membutuhkan waktu sekitar 2,5 jam. Akses menuju kawasan wisata pesisir Lampung pun semakin terhubung dan efisien. Ads close ads Melalui strategi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat konektivitas menuju destinasi unggulan dengan mempercepat pembangunan dan perbaikan jalan provinsi, khususnya di jalur pesisir selatan. Perbaikan konektivitas dimulai dari pelebaran ruas…

Pemprov Lampung Jalin Kerja Sama dengan Malaysia untuk Dorong Pariwisata Energi dan Investasi
BERITA

Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat hubungan strategis dengan Malaysia melalui berbagai langkah konkret di sektor pariwisata, konektivitas internasional, investasi, energi hijau, hingga ketenagakerjaan. Komitmen tersebut tercermin dalam rangkaian pertemuan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Konsul Jenderal Malaysia, Shahril Nizam Abdul Malek, jajaran maskapai TransNusa, serta perusahaan energi dan infrastruktur asal Malaysia, Citaglobal Berhad. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Lampung pada 12–13 Mei 2026. Ads close ads Dalam pertemuan bersama Konsul Jenderal Malaysia, Gubernur Mirza menyampaikan bahwa hubungan antara Lampung dan Malaysia selama ini telah terjalin erat, baik dari sisi sosial, ekonomi, pariwisata,…

73,7 Persen Tercapai, Retribusi Labuhan Jukung Tandai Kebangkitan Wisata Pesisir Barat
BERITA

Media90 – Riuh debur ombak di Pantai Labuhan Jukung perlahan membawa kabar baik bagi sektor pariwisata di Kabupaten Pesisir Barat. Hingga akhir April 2026, capaian retribusi wisata di destinasi andalan daerah tersebut telah menyentuh 73,7 persen dari target tahunan yang ditetapkan pemerintah. Angka ini menjadi sinyal kuat bangkitnya kembali geliat pariwisata di wilayah yang dikenal sebagai bumi para sai batin dan ulama. Aktivitas wisata yang mulai ramai turut mendorong optimisme terhadap pemulihan sektor pariwisata lokal. Ads close ads Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata pada Disporaparegraf Pesisir Barat, Astri G. Sabihi, menjelaskan bahwa target retribusi wisata Pantai Labuhan Jukung pada…

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Apresiasi Polda Usai Tangkap Dua Pelaku Penembak Bripka Arya
BERITA

Media90 – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lampung, Fahrurrozi, mengapresiasi langkah Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap dan menangkap komplotan pencurian sepeda motor yang terlibat dalam penembakan terhadap Arya Supena. Diketahui, Polda Lampung sebelumnya berhasil mengamankan dua pelaku penembakan. Dalam proses penangkapan tersebut, satu pelaku terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan terhadap petugas. Ads close ads Fahrurrozi menilai keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam memberantas tindak kriminalitas yang selama ini meresahkan masyarakat Lampung. “Kami mengucapkan selamat kepada Polda Lampung beserta jajaran atas tertangkapnya komplotan yang menewaskan Bripka Anumerta Arya Supena. Ini menjadi bukti kerja keras…