Media90.id – DPRD Kota Bandar Lampung memberikan sejumlah catatan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah masih adanya sedikitnya 11 aset daerah yang diduga belum tercatat atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Sorotan tersebut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Endang Asnawi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026. Menurut Endang, penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas pemerintah guna menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.
Ia menegaskan bahwa seluruh aset yang hingga kini masih tercatat atas nama selain Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu segera dialihkan status kepemilikannya dan disertifikasi sebagai aset resmi milik pemerintah daerah.
“Yang paling penting saat ini adalah menyelamatkan aset tersebut terlebih dahulu. Status kepemilikannya harus segera diubah menjadi milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan atas nama pribadi. Jika dibiarkan, kami khawatir akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, kami merekomendasikan agar proses perubahan nama segera dipercepat,” ujar Endang.
Selain menyoroti persoalan legalitas aset daerah, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sejumlah masukan terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung turut menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam merealisasikan berbagai program pembangunan dan penggunaan anggaran selama tahun 2025.
Sementara itu, Fraksi PKB, Demokrat, dan NasDem juga menyampaikan sejumlah masukan konstruktif sebagai bagian dari proses evaluasi. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi DPRD, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan terhadap Raperda yang diajukan pemerintah kota.
“Alhamdulillah seluruh fraksi menyetujui usulan LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang kami sampaikan. Mudah-mudahan seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan selanjutnya kita dapat mempersiapkan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Eva Dwiana.
Persetujuan seluruh fraksi menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melanjutkan proses pembahasan Raperda hingga tahap penetapan. Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa berbagai rekomendasi yang telah disampaikan, khususnya terkait percepatan penyelamatan dan penertiban aset daerah, perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
DPRD berharap seluruh aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung segera memiliki kepastian hukum melalui penyelesaian administrasi dan proses sertifikasi yang tuntas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta mencegah potensi sengketa kepemilikan pada masa mendatang.














