BERITA

Kasus Penggelapan Getah Karet PTPN Berakhir, Kakek Mujiran Bebas Setelah Divonis 3 Bulan 10 Hari

Luluk RJMP
5
×

Kasus Penggelapan Getah Karet PTPN Berakhir, Kakek Mujiran Bebas Setelah Divonis 3 Bulan 10 Hari

Sebarkan artikel ini
Kakek Mujiran Bebas Usai Divonis 3 Bulan 10 Hari dalam Kasus Dugaan Penggelapan Getah Karet PTPN
Kakek Mujiran Bebas Usai Divonis 3 Bulan 10 Hari dalam Kasus Dugaan Penggelapan Getah Karet PTPN

Media90.id – Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan 10 hari kepada Mujiran dan Nur Wahid dalam perkara penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Wilayah Lampung. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (29/6/2026).

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan getah karet di Kebun Unit Bergen, Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Perbuatan tersebut dinilai terjadi karena adanya hubungan kerja antara para terdakwa dengan perusahaan.

Ads
close ads

“Dengan ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nur Wahid dan Mujiran, masing-masing hukuman pidana penjara tiga bulan 10 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Meski dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa tidak perlu menjalani pidana badan kembali. Putusan itu mempertimbangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, serta menetapkan masa pengawasan selama empat bulan dengan harapan keduanya tidak mengulangi perbuatannya.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Apabila selama masa pengawasan para terdakwa kembali melakukan tindak pidana, ketentuan tersebut dapat menjadi pertimbangan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan agar barang bukti berupa sepeda motor milik terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara barang bukti berupa getah karet dikembalikan kepada PTPN I Regional VII Wilayah Lampung sebagai pihak yang dirugikan.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar Mujiran dan Nur Wahid segera dikeluarkan dari tahanan negara setelah putusan dibacakan.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim kuasa hukum.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui sedikit lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan tujuh hari, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Namun, dalam perkara barang bukti, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Jika sebelumnya JPU meminta agar sepeda motor milik terdakwa dirampas untuk negara, majelis hakim justru memutuskan kendaraan tersebut dikembalikan kepada para terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman kedua terdakwa. Hal yang meringankan antara lain adanya perdamaian dan pemberian maaf dari pihak PTPN I Regional VII Wilayah Lampung, pengakuan atas perbuatan yang dilakukan, serta penyesalan dari para terdakwa.

Majelis hakim juga mempertimbangkan usia lanjut dan kondisi kesehatan Mujiran, status kedua terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, fakta bahwa Nur Wahid bukan pelaku utama, serta riwayat keduanya yang belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dinilai telah merugikan negara melalui penggelapan getah karet milik PTPN I Regional VII Wilayah Lampung dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Mujiran dan Nur Wahid, Arif Hidayatulloh, menyatakan menerima putusan majelis hakim karena dinilai telah mencerminkan rasa keadilan.

“Ini sudah vonis dan kami menerimanya. Ini kami kira sudah menjadi bentuk rasa keadilan. Ini juga sebagai bentuk majelis hakim melihat apa pun bentuk pidananya harus dilihat dari sisi kemanusiaan, jadi kami mengapresiasi para majelis hakim,” ujar Arif.

Tim kuasa hukum dari WFS dan Rekan juga menyampaikan apresiasi kepada PTPN I Regional VII Wilayah Lampung sebagai pihak yang dirugikan karena telah memberikan maaf kepada kedua terdakwa. Selain itu, mereka turut menyampaikan terima kasih kepada pihak kejaksaan, Gubernur Lampung, Bupati Lampung Selatan, anggota DPRD Lampung Wahrul, serta berbagai pihak yang telah memantau jalannya proses hukum perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan