BERITA

DPRD Lampung Cari Solusi Perizinan Pengrajin Genteng dan Batu Bata, Dorong Kebijakan Lebih Sederhana

Luluk RJMP
17
×

DPRD Lampung Cari Solusi Perizinan Pengrajin Genteng dan Batu Bata, Dorong Kebijakan Lebih Sederhana

Sebarkan artikel ini
Permudah Izin Usaha DPRD Lampung Perjuangkan Nasib Pengrajin Genteng dan Batu Bata

Media90 – Komisi IV DPRD Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung serta perwakilan masyarakat pengrajin genteng dan batu bata, Senin (24/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Lampung tersebut bertujuan mencari solusi atas persoalan perizinan pengambilan bahan baku tanah liat yang selama ini menjadi kendala bagi para pengrajin.

Ads
close ads

Agenda ini menjadi bentuk komitmen DPRD Lampung dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya pengrajin dari wilayah Lampung Tengah dan Pringsewu yang terdampak regulasi.

Dalam pembahasan, terungkap sejumlah persoalan utama, terutama terkait penyesuaian antara aktivitas pengambilan tanah liat yang telah berlangsung lama dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut berdampak pada proses perizinan serta keberlangsungan usaha masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, mengatakan pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk segera menghadirkan langkah strategis melalui kebijakan yang lebih sederhana, efektif, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil.

“Salah satu solusi yang dibahas adalah mengaitkan pengambilan tanah liat dengan program penataan lahan produktif maupun cetak sawah, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat segera dilaksanakan,” ujar Mukhlis Basri.

Ia menegaskan bahwa keberadaan pengrajin genteng dan batu bata merupakan bagian penting dalam penguatan ekonomi kerakyatan di daerah.

“Oleh sebab itu, kami meminta agar persoalan perizinan dapat segera diselesaikan tanpa menghambat keberlangsungan usaha masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Lampung menyatakan kesiapan untuk mendukung percepatan proses perizinan melalui optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan kelengkapan dokumen yang sesuai ketentuan, proses verifikasi lingkungan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 15 hari kerja.

Rapat tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh seluruh pihak yang hadir. Kesepakatan ini akan menjadi dasar tindak lanjut dalam menghadirkan solusi konkret dan berkeadilan bagi para pengrajin genteng dan batu bata di Lampung, sehingga usaha mereka dapat terus berjalan dan berkembang secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan