Media90.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Sudan, yakni Amir Ali Yassin Amir, Ahmed Mugdi Ali Himaida, dan Eihab Abuelgasim Mohamed Mohamedahmed, ke negara asalnya pada Sabtu (6/6/2026).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono, mengatakan bahwa pihaknya turut mengawal langsung proses deportasi tersebut melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Ketiga WNA tersebut dideportasi karena bikin onar dan meresahkan masyarakat,” ujar Washono dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, ketiga WNA itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Proses deportasi dimulai dengan pengondisian para deteni di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung sebelum diberangkatkan pada pukul 12.55 WIB menuju Bandara Raden Intan II Lampung.
Selanjutnya, tim tiba di Bandara Raden Intan II pada pukul 14.01 WIB dan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta pukul 15.00 WIB. Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 15.50 WIB, tim kemudian melakukan koordinasi serta penyelesaian administrasi deportasi dengan pihak terkait.
“Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tim mengawal ketiga WNA menuju Terminal III untuk menjalani proses keberangkatan ke negara asalnya,” jelas Washono.
Ketiga WNA tersebut kemudian diberangkatkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan jadwal boarding pukul 19.50 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Addis Ababa, Ethiopia.
Berdasarkan jadwal penerbangan, mereka tiba di Addis Ababa pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 waktu setempat, lalu melanjutkan perjalanan menuju Port Sudan, Sudan, pada pukul 11.30 waktu setempat, dan dijadwalkan tiba pada pukul 12.45 waktu setempat.
Seluruh rangkaian proses deportasi berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga ketiga WNA tersebut berhasil dipulangkan ke negara asalnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah proses selesai, tim Imigrasi Bandar Lampung juga telah melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan.














