Media90 – Kakek berusia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Mujiran, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN, untuk sementara kini dapat menghirup udara bebas dan kembali ke rumahnya.
Hal tersebut terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa. Selain itu, tercapainya kesepakatan damai dari pihak Manajemen PTPN I Regional VII Wilayah Lampung turut membuka jalan bagi pembebasan sementara tersebut pada Senin, 25 Mei 2026.
Tak hanya Mujiran, Pengadilan Negeri Kalianda juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nur Wahid yang dalam perkara ini berstatus sebagai terdakwa pertama atau Terdakwa I.
Dengan adanya penangguhan penahanan tersebut, Mujiran dan Nur Wahid kini dapat kembali berkumpul bersama keluarga sambil menunggu persidangan berikutnya terkait mekanisme keadilan restoratif (MKR) yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Dalam proses pengajuan penangguhan penahanan itu, anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, bertindak sebagai penjamin terdakwa. Sementara Kepala Desa Wonodadi dan Camat Tanjung Sari hadir sebagai saksi.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pembebasan sementara Mujiran, khususnya kepada pihak PTPN yang bersedia memberikan maaf kepada terdakwa.
“Kami sejak awal sudah intens melakukan komunikasi. Hari ini semua menjemput langsung kepulangan kakek Mujiran, harapannya nanti saat di pengadilan bisa bebas dengan mekanisme keadilan restoratif,” kata M. Syaiful Anwar yang turut hadir menjemput kepulangan Mujiran.
Sementara itu, anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran proses hukum, termasuk PTPN, kejaksaan, dan pengadilan.
“Alhamdulillah kakek Mujiran bisa pulang. Saya doakan ke depan masyarakat yang menjadi penyangga PTPN juga bisa menikmati keseimbangan kesejahteraan bersama PTPN,” ujar Wahrul Fauzi Silalahi.
Saat disinggung mengenai alasannya menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut, Wahrul menegaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat yang harus hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan.
Menurut Wahrul, perkara yang menimpa Mujiran tidak semata-mata dapat dipandang sebagai tindakan pencurian, melainkan dipicu oleh faktor kebutuhan ekonomi yang dihadapi terdakwa.














