Media90 – Manajemen PT Perkebunan Nusantara mendapat teguran keras dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.
Teguran tersebut diberikan setelah muncul kasus kriminalisasi terhadap seorang lansia bernama Mujiran, warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, terkait perkara dugaan penggelapan getah karet di Kebun Bergen milik PTPN I Regional VII.
Dalam keterangan resminya pada Minggu, 24 Mei 2026, Dony Oskaria secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah yang dinilai mengesampingkan nilai kemanusiaan.
Ia mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat perusahaan negara yang dibangun menggunakan uang rakyat dan seharusnya hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran,” ujar Dony.
Menurutnya, tidak boleh ada ruang bagi perusahaan BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan masyarakat kecil secara tidak manusiawi.
Dony menilai pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang hanya berusaha bertahan hidup sangat mencederai marwah BUMN sebagai perusahaan milik negara.
Sebagai tindak lanjut, BP BUMN bersama Danantara mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada direksi PTPN.
Instruksi pertama adalah meminta PTPN segera menghentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran dengan mencabut laporan serta menghentikan segala bentuk intimidasi.
Selain itu, pimpinan wilayah PTPN juga diminta turun langsung menemui Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
Dony bahkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga Mujiran.
“Saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi, BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” katanya.
Instruksi kedua, PTPN diminta memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Mujiran dan keluarganya.
Tak hanya itu, Dony juga meminta perusahaan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik Mujiran atau membuka kesempatan kerja bagi anggota keluarganya agar memiliki sumber penghasilan yang layak.
“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah perintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN,” tegasnya.
Menurut Dony, BUMN harus hadir sebagai solusi dan pelindung masyarakat, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat kecil yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Kasus ini juga akan dijadikan peringatan keras bagi seluruh direksi BUMN di Indonesia agar lebih mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif dalam menangani persoalan di lapangan.
BP BUMN dan Danantara disebut akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur pengamanan aset perusahaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Dony menegaskan bahwa BUMN harus kembali pada fungsi utamanya, yakni hadir untuk rakyat dan bekerja demi kepentingan rakyat.














