Media90 – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait operasional Venos Karaoke yang belakangan menjadi sorotan publik. Hearing ini dilakukan menyusul dugaan penggunaan izin lama dalam kegiatan usaha yang kini dikelola oleh manajemen baru.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Misgustini, didampingi Wakil Ketua Romi Husin, Sekretaris Endang Asnawi, serta anggota komisi lainnya. Turut hadir dalam forum tersebut perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kuasa hukum pihak terkait, serta manajemen Venos Karaoke.
Dari hasil hearing, terungkap bahwa operasional Venos Karaoke saat ini masih menggunakan izin lama yang terdaftar atas nama PT Faza Satria Gianny dengan direktur utama Jaka Eryadi Gunawan. Wakil Ketua Komisi I, Romi Husin, menyebut terdapat indikasi pelanggaran dalam penggunaan izin tersebut berdasarkan klarifikasi dari berbagai pihak yang hadir.
“Dari hasil hearing, kami menemukan bahwa perizinan Venos Karaoke menyalahi aturan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Romi, Senin (4/5/2026), di Ruang Komisi I DPRD Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, meskipun telah terjadi pergantian pengelolaan, tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso itu masih beroperasi menggunakan izin lama. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya konflik internal antara manajemen lama dan manajemen baru.
“Kami mengetahui adanya konflik internal. Oleh karena itu, kami menyarankan agar persoalan ini segera diselesaikan. Jika tidak, kami akan merekomendasikan penutupan operasional,” tegasnya.
Senada, Sekretaris Komisi I, Endang Asnawi, menilai bahwa operasional yang dijalankan oleh manajemen baru telah melanggar ketentuan yang berlaku.
“Manajemen baru Venos Karaoke dalam pelaksanaannya sudah menyalahi aturan. Saya katakan ini ilegal,” ujarnya.
Endang juga memberikan analogi untuk memperjelas kondisi tersebut. Menurutnya, pengelolaan usaha tanpa dasar izin yang sah ibarat seseorang mengelola aset milik orang lain tanpa persetujuan.
“Kalau kita punya rumah, lalu ada orang lain yang mengelolanya tanpa izin, tentu itu tidak benar,” tambahnya.
Sementara itu, Humas Venos Karaoke, Wahyu, mengakui adanya konflik internal di tubuh manajemen. Namun ia membantah bahwa operasional yang berjalan tidak memiliki dasar hukum. Ia menyebut pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari direktur perusahaan untuk melanjutkan penggunaan izin lama.
“Memang ada konflik internal, tapi kami sudah memiliki kesepakatan dengan direktur untuk melanjutkan pengelolaan menggunakan izin yang ada,” jelasnya.
Wahyu juga mengklaim memiliki bukti atas kesepakatan tersebut dan siap membawanya ke ranah hukum jika diperlukan.
“Saya akan tunjukkan bukti itu nanti di persidangan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pihak direktur perusahaan, Edi Samsuri, menilai pernyataan dari pihak manajemen Venos Karaoke sebagai bentuk pembelaan diri.
“Apa yang disampaikan itu merupakan alibi. Itu sah-sah saja dalam sebuah persoalan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya memilih menyerahkan penyelesaian persoalan ini sepenuhnya melalui jalur hukum yang berlaku.
“Intinya kita lihat saja bagaimana langkah selanjutnya dari masing-masing pihak,” pungkasnya.
Hearing ini menjadi langkah awal DPRD Bandar Lampung dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam dunia usaha di daerah.














