Media90 – Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya resmi dipercepat setelah penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, tiga pemerintah daerah aglomerasi, dan Danantara Indonesia, pada Senin (11/5/2026) di Jakarta.
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan menjadi langkah konkret untuk menjawab persoalan darurat sampah yang selama ini membebani wilayah Lampung Raya.
Sampah Jadi Energi: Lompatan Besar Lampung
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sofyan, yang mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa proyek PSEL bukan sekadar pengelolaan sampah, tetapi sebuah transformasi menuju energi bersih.
“Ini bukan sekadar proyek persampahan, tetapi investasi hijau yang akan mengubah sampah menjadi listrik. Lampung sedang membuat lompatan besar,” ujar Riski.
Melalui teknologi Waste to Energy (WTE), sampah di Lampung Raya akan diolah menjadi energi listrik yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Produksi Sampah Capai Lebih dari 1.100 Ton per Hari
Wilayah Lampung Raya tercatat menghasilkan timbulan sampah sekitar 1.168,62 ton per hari. Rinciannya meliputi:
- Kota Bandar Lampung: 770,13 ton/hari
- Kabupaten Lampung Selatan: 310,66 ton/hari
- Kabupaten Lampung Timur: 87,83 ton/hari
Dengan pengolahan berbasis teknologi WTE, sampah tersebut diproyeksikan mampu menghasilkan listrik sebesar 20–25 MW, atau setara untuk kebutuhan sekitar 15.000 rumah tangga.
Proyek Strategis Nasional dengan Dasar Hukum Kuat
PSEL Lampung Raya memiliki fondasi kebijakan yang kuat, mulai dari:
- Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah
- Pergub Jakstrada
- Roadmap Akselerasi Persampahan
- Perpres 109 Tahun 2025 tentang PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan
Proyek ini juga telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga mendapat prioritas percepatan dari pemerintah pusat.
PLN Jadi Pembeli Listrik Utama
Dalam skema bisnisnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan bertindak sebagai offtaker dengan harga pembelian listrik sebesar 20 sen USD/kWh.
Skema ini turut didukung oleh Kementerian Keuangan untuk memastikan keberlanjutan operasional PSEL.
Selain listrik, residu pembakaran sekitar 200 ton per hari juga akan dimanfaatkan untuk menghasilkan hingga 4.800 meter persegi paving block setiap hari, sehingga tidak ada limbah yang terbuang sia-sia.
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Proyek PSEL Lampung Raya diproyeksikan membawa dampak luas, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan, antara lain:
- Penyerapan 500–800 tenaga kerja
- Penguatan sektor logistik dan operasional
- Tumbuhnya industri turunan berbasis limbah
- Pengurangan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
- Peningkatan kualitas udara dan sanitasi wilayah
- Dorongan pada praktik landfill mining
Dengan manfaat tersebut, Lampung diharapkan menjadi salah satu daerah pionir pengelolaan sampah modern di Indonesia.
Target Pembangunan dan Groundbreaking
Danantara Indonesia menargetkan proses perizinan dan pematangan lahan selesai pada Oktober 2026. Sementara itu, groundbreaking proyek direncanakan berlangsung pada November 2026.
Jika berjalan sesuai rencana, Lampung akan menjadi salah satu daerah terdepan dalam penerapan teknologi pengolahan sampah menjadi energi di Indonesia.
Keterlibatan Masyarakat Jadi Kunci
Riski Sofyan menegaskan bahwa keberhasilan PSEL tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Teknologi secanggih apa pun tidak akan maksimal tanpa disiplin masyarakat dalam memilah sampah,” ujarnya.
Kesimpulan
Percepatan pembangunan PSEL Lampung Raya menandai langkah besar dalam transformasi pengelolaan sampah di Indonesia. Dengan dukungan pemerintah pusat, daerah, dan investor, proyek ini diharapkan mampu mengubah persoalan lingkungan menjadi sumber energi terbarukan.
Lebih dari sekadar proyek infrastruktur, PSEL Lampung menjadi simbol transisi menuju masa depan yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan.














