Media90 – Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan PT Danantara Investment Management, Senin (11/5/2026) di Jakarta.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Kesepakatan ini juga melibatkan pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur.
Kerja sama ini menjadi bagian dari sinergi lintas daerah dalam mempercepat pembangunan sistem pengelolaan sampah modern berbasis energi ramah lingkungan di kawasan aglomerasi Lampung Raya. Dalam proyek ini, PT Danantara Investment Management berperan sebagai mitra strategis dalam investasi sekaligus pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Proyek PSEL dinilai sebagai langkah penting dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan dan wilayah penyangga secara terintegrasi. Dengan melibatkan Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur, program ini diharapkan mampu menghadirkan solusi berkelanjutan dengan mengubah limbah menjadi sumber energi yang bernilai ekonomis.
Dalam kesempatan tersebut, Eva Dwiana menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan secara parsial dan membutuhkan kolaborasi lintas daerah serta dukungan investasi yang kuat.
“Masalah sampah tidak bisa diselesaikan secara sebagian. Dibutuhkan ekosistem yang kuat dan dukungan investasi yang kredibel seperti yang ditawarkan melalui kerja sama ini,” ujarnya.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur hijau serta sistem pengelolaan lingkungan yang modern, terpadu, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung.














