Media90 – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi membentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan serta Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung. Pembentukan tim ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat penanganan berbagai persoalan pertanahan yang muncul di daerah.
Tim tersebut dibentuk untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor sekaligus mempercepat penyelesaian konflik pertanahan secara terpadu, efektif, dan berkelanjutan.
Dalam struktur organisasi, tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, dengan Gubernur Lampung sebagai pembina serta Wakil Gubernur Lampung sebagai pengarah.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan pembentukan tim ini merupakan upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam menangani persoalan pertanahan di daerah.
“Ini menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemprov Lampung dengan instansi vertikal terkait dalam penanganan masalah pertanahan,” ujar Jihan Nurlela.
Ia menjelaskan, keberadaan tim ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian konflik dengan melibatkan berbagai pihak serta mengoptimalkan sumber daya yang ada. Selain itu, tim juga diharapkan mampu mengurangi risiko konflik dengan melakukan deteksi dan penanganan potensi masalah sejak dini secara transparan.
Jihan juga mendorong agar tim dapat melakukan pemetaan dan identifikasi masalah pertanahan secara menyeluruh sesuai tugas kelompok kerja yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung.
“Semoga dengan adanya tim ini, masalah bisa diselesaikan secara terintegrasi sehingga lebih efektif dengan pola kerja yang sistematis dan terukur,” katanya.
Lebih lanjut, Jihan menegaskan bahwa dalam setiap proses penyelesaian masalah, prinsip kemanusiaan, keadilan bagi masyarakat, serta stabilitas sosial daerah harus tetap menjadi prioritas utama.
Tim ini melibatkan berbagai instansi, baik dari lingkungan Pemprov Lampung maupun instansi vertikal, di antaranya Kantor Wilayah BPN Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, BIN Daerah Lampung, Korem 043/Garuda Hitam, serta Polda Lampung.
Adapun tugas utama tim ini meliputi inventarisasi dan identifikasi permasalahan pertanahan serta memberikan solusi atas berbagai persoalan yang terjadi di Lampung. Selain itu, tim juga bertugas memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam penanganan sengketa atau konflik pertanahan.
Tim ini juga berperan sebagai mediator bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik pertanahan serta melakukan koordinasi lintas pemerintahan, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Selain itu, tim juga akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Lampung dalam pengambilan kebijakan terkait penyelesaian masalah pertanahan di wilayah tersebut.














