Media90 – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menjadi narasumber utama dalam talkshow bertajuk “SPPG Profesional Untuk Indonesia Emas 2045” yang digelar Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) Lampung di Ballroom Hotel Radisson Bandar Lampung, Selasa (19/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Jihan Nurlela menekankan pentingnya profesionalisme dan komitmen moral para mitra Badan Gizi Nasional dalam mengelola Program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi Presiden RI, Prabowo Subianto.
Menurut Jihan, anggaran besar yang digelontorkan pemerintah untuk program tersebut merupakan amanat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara maksimal.
“Anggaran yang digunakan dalam program ini adalah mandat rakyat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab,” ujar Jihan Nurlela.
Sebagai seorang dokter, Jihan juga menjelaskan bahwa Program MBG merupakan langkah intervensi strategis dalam mengatasi persoalan kedaruratan gizi nasional atau triple burden of malnutrition yang meliputi stunting, obesitas, serta defisiensi zat besi pada anak-anak.
Ia menyebut angka stunting nasional yang pada 2023 berada di angka 21 persen berhasil ditekan menjadi 19,8 persen pada 2024. Melalui pelaksanaan Program MBG yang kini telah berjalan lebih dari satu tahun, pemerintah menargetkan percepatan penurunan stunting di berbagai daerah, termasuk Provinsi Lampung.
Selain berdampak pada sektor kesehatan dan pendidikan, Jihan menilai Program MBG juga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian daerah.
Hingga saat ini, program tersebut telah menyasar sekitar 2,7 juta penerima manfaat lokal dengan melibatkan berbagai unsur ekonomi kerakyatan seperti petani, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga pengusaha jasa boga lokal.
Meski demikian, Wakil Gubernur Lampung memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya standardisasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011, unit SPPG dikategorikan sebagai jasa boga Golongan B yang melayani pemesanan di atas 750 porsi per hari sehingga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Karena itu, Jihan mengimbau kepada Gapembi Lampung agar mengoordinasikan serta mengolektifkan seluruh anggotanya untuk menyelesaikan berbagai kewajiban administrasi, termasuk kepemilikan SLHS.
Menurutnya, standardisasi mutu kesehatan menjadi sangat penting mengingat kondisi geografis Indonesia yang beriklim tropis dengan tingkat kelembapan tinggi.
Ia menjelaskan, bakteri dan mikroba makanan dapat berkembang sangat cepat pada rentang suhu biologis 6 derajat Celsius hingga 70 derajat Celsius, sehingga berpotensi memicu kasus keracunan pangan apabila pengelolaan makanan tidak dilakukan sesuai standar kesehatan.
Oleh sebab itu, Pemprov Lampung mendorong pengawasan rutin seperti audit gizi, pemeriksaan berkala kandungan bakteri E. coli, hingga sertifikasi kompetensi bagi para penjamah makanan sebagai langkah tindak lanjut yang wajib diterapkan.
Pemprov Lampung berharap Gapembi Lampung yang baru dilantik dapat menjadi garda terdepan dalam membangun ekosistem penyediaan pangan yang sehat, aman, halal, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.














