Media90 – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang membahas sejumlah agenda strategis pemerintahan daerah, Senin (18/5/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Lampung Tengah tersebut mengagendakan tiga pembahasan penting, yakni penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD tahap II masa sidang kedua.
Dalam agenda pertama, pemerintah daerah menyampaikan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disusun sebagai pedoman tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengelolaan aset milik pemerintah daerah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset daerah. Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu, dalam agenda kedua, DPRD Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut memuat berbagai catatan strategis dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah, mulai dari realisasi anggaran hingga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap kinerja pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada agenda ketiga, DPRD juga menyampaikan laporan hasil reses anggota dewan tahap II masa sidang kedua yang memuat berbagai aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Aspirasi yang dihimpun selama masa reses nantinya akan dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk diusulkan sebagai prioritas pembangunan daerah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.














