BERITA

Pemprov Lampung Rombak SPMB 2026, Jalur Domisili Kini Gabungkan Jarak dan Nilai Akademik

Luluk RJMP
9
×

Pemprov Lampung Rombak SPMB 2026, Jalur Domisili Kini Gabungkan Jarak dan Nilai Akademik

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung Ubah Aturan SPMB 2026 Nilai Akademik Jadi Pertimbangan Jalur Domisili

Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung merombak Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026–2027. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih adil sekaligus menjaga kualitas pendidikan.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa SPMB tahun ini dirancang lebih objektif. Jalur domisili yang sebelumnya hanya berbasis jarak, kini juga mempertimbangkan kemampuan akademik siswa.

Ads
close ads

“Ini penting dilakukan agar kualitas pendidikan Lampung tetap terjaga tanpa mengabaikan pemerataan akses,” ujar Thomas Amirico, Selasa (14/4/2026).

Ia menambahkan, perubahan ini sekaligus menjawab berbagai persoalan dalam sistem sebelumnya yang kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kami ingin menghilangkan kesan bahwa kedekatan jarak menjadi satu-satunya penentu. Sekarang ada kombinasi antara kompetensi dan faktor wilayah, sehingga hasilnya lebih berkeadilan,” jelasnya.

Perubahan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026–2027 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026. Sistem baru ini dirancang agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi.

Dalam skema terbaru, jalur domisili tetap menjadi salah satu jalur utama dengan kuota minimal 30 persen dari daya tampung sekolah. Namun, mekanisme seleksi kini tidak lagi semata berdasarkan jarak tempat tinggal.

Untuk SMA Unggul, seleksi menggunakan Tes Potensi Akademik (TPA) sebagai indikator utama. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan nilai TPA, jarak tempat tinggal, serta usia calon murid.

Sementara itu, pada SMA Reguler, proses seleksi dilakukan secara berjenjang melalui rerata nilai rapor, jarak domisili, dan usia calon murid.

Secara keseluruhan, SPMB Lampung 2026 membuka empat jalur penerimaan. Pertama, jalur domisili dengan kuota minimal 30 persen yang kini menggabungkan faktor akademik dan wilayah. Kedua, jalur afirmasi dengan kuota minimal 30 persen (25 persen untuk keluarga kurang mampu dan 5 persen untuk penyandang disabilitas), yang diperuntukkan bagi siswa penerima bantuan seperti KIP, PKH, atau KKS.

Ketiga, jalur prestasi dengan kuota paling besar, yakni minimal 35 persen, yang diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik, termasuk bidang sains, olahraga, seni, hingga hafiz Al-Qur’an. Terakhir, jalur mutasi dengan kuota maksimal 5 persen bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak guru.

Pelaksanaan SPMB dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026. Untuk SMA Unggul akan dilaksanakan pada 2–5 Juni 2026, sementara SMA Reguler dan SMK pada 15–19 Juni 2026. Adapun pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 11 Juni 2026 dan 24 Juni 2026.

Melalui kebijakan baru ini, Pemprov Lampung berharap sistem penerimaan siswa menjadi lebih berkualitas, adil, dan transparan, sekaligus mampu meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Lampung secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan