BERITA

Pemprov Lampung Serahkan LKPD 2025 Lebih Awal ke BPK RI, Bukti Komitmen Akuntabilitas

Luluk RJMP
21
×

Pemprov Lampung Serahkan LKPD 2025 Lebih Awal ke BPK RI, Bukti Komitmen Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung Tepat Waktu Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI, Komitmen Akuntabilitas Dijaga
Pemprov Lampung Tepat Waktu Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI, Komitmen Akuntabilitas Dijaga

Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadi pemerintah daerah pertama di wilayah Lampung yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Lampung.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal kepada Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo di Ruang Pahawang Kantor BPK Perwakilan Lampung, Senin (30/3/2026).

Ads
close ads

Gubernur Mirza menjelaskan, penyerahan LKPD merupakan mandat undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Bagi kami, ini bukan sekadar aturan, tetapi juga kewajiban dan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” ujar Rahmat Mirzani Djausal.

Baca Juga:  Hadiri Mahasabha KMHDI, Rahmat Mirzani Djausal Dorong Mahasiswa Jadi Motor Pembangunan Daerah

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Inspektorat dan tim penyusun yang telah bekerja keras memastikan akurasi laporan keuangan melalui proses review yang ketat. Menurutnya, kualitas laporan tidak hanya dilihat dari kerapian angka, tetapi juga dari integritas proses penyusunannya.

“Laporan yang baik bukan hanya soal angka yang rapi, tetapi juga kejujuran dan proses di baliknya. Jika prosesnya benar, maka hasilnya juga dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Menghadapi audit yang akan berlangsung, Gubernur meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung untuk bersikap kooperatif. Hal ini dilakukan guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi indikator utama kepatuhan pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:  Korupsi Dana PI WK OSES Rp271 Miliar: Kejati Periksa 27 Saksi, dari Pemkab Lampung Timur hingga Pemprov Lampung

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo mengapresiasi kepatuhan Pemprov Lampung yang telah memenuhi kewajiban konstitusional lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, batas akhir penyerahan LKPD adalah 31 Maret 2026, namun Pemprov Lampung telah menyerahkannya satu hari lebih cepat.

Ia juga menyoroti capaian Pemprov Lampung yang berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 11 kali berturut-turut hingga tahun 2024. Menurutnya, capaian tersebut dapat terus dipertahankan melalui penguatan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Selain itu, BPK juga mencatat adanya tren positif dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh jajaran Pemprov Lampung, yang menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan