Media90 – Sidang lanjutan kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilaporkan mantan karyawan perusahaan ritel kembali digelar pada Selasa (29/04/2026). Proses mediasi ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang tengah berlangsung di Bandar Lampung.
Dalam sidang tersebut, perwakilan manajemen Alfamart dan pihak pekerja, Lilik, hadir memenuhi undangan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung. Lilik turut didampingi kuasa hukumnya, Satrya Surya Pratama, yang meminta agar perusahaan segera memenuhi hak-hak kliennya sebagai pekerja.
Dari hasil musyawarah yang berlangsung, kedua belah pihak akhirnya menemukan titik terang. Pekerja dan perusahaan sepakat untuk menempuh perundingan bipartit selama lima hari kerja, terhitung mulai 30 April hingga 7 Mei 2026. Hasil dari perundingan tersebut nantinya wajib dilaporkan kepada mediator Disnaker paling lambat 8 Mei 2026.
Kuasa hukum Lilik, Satrya Surya Pratama, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membawa perkembangan positif dalam proses penyelesaian sengketa.
“Alhamdulillah, musyawarah tadi menghasilkan titik terang. Pihak perusahaan ritel meminta waktu lima hari untuk menyampaikan hasilnya kepada pimpinan mereka. Kami berharap tuntutan yang sudah disampaikan dapat dipenuhi,” ujarnya.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan proses perundingan bipartit dapat menjadi jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak, sekaligus menghindari eskalasi sengketa ke tahap yang lebih lanjut.














