Media90 – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung melalui PLN ULP Sutami memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian Sektor Tanjung Bintang atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian kabel listrik di wilayah kerjanya.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Manajer PLN ULP Sutami, Muqsita Ghaniya Rahmah, didampingi Tim Leader Teknik ULP Sutami Ridwan Firdaus dan Dea Nove. Penghargaan diterima oleh Kapolsek Tanjung Bintang, Edi Qorinas.
Muqsita Ghaniya Rahmah menyampaikan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kesigapan aparat kepolisian dalam menangkap lima pelaku spesialis pencurian kabel listrik lintas kabupaten.
“PLN sangat mengapresiasi respon cepat dari pihak kepolisian. Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang solid antara PLN dan aparat penegak hukum dalam menjaga objek vital nasional,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan, pencurian kabel listrik merupakan gangguan serius terhadap sistem distribusi tenaga listrik. Selain menimbulkan kerugian material, aksi tersebut juga berpotensi menyebabkan gangguan pasokan hingga pemadaman listrik yang berdampak langsung pada aktivitas masyarakat dan dunia usaha.
“Instalasi kelistrikan harus terjaga dengan baik. Selain memengaruhi keandalan pasokan listrik, pencurian kabel juga sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengungkapkan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh PLN UID Lampung melalui PLN ULP Sutami.
“Penghargaan ini menjadi motivasi dan semangat bagi kami untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujarnya.
Ia berharap, sinergi antara kepolisian dan PLN, khususnya di wilayah hukum Polsek Tanjung Bintang, dapat terus terjalin guna mendukung aktivitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebelumnya, jajaran Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan lima pelaku pencurian kabel tembaga milik PLN pada Rabu (22/4/2026) dini hari di Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang.
Kelima pelaku masing-masing berinisial JH (42), FWB (31), dan SY (31) asal Bandar Lampung, serta MS (29) dari Lampung Tengah dan RK (29) dari Pesawaran.
Penindakan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan yang melayani masyarakat, sekaligus mencegah potensi gangguan yang lebih luas di wilayah Lampung.














