Media90.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 mengenai bantuan hukum untuk masyarakat miskin kepada warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Jumat (29/5/2026).
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) tersebut menjadi salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak memperoleh bantuan hukum, khususnya bagi warga miskin dan kurang mampu.
Sosperda Jadi Jembatan Edukasi Hukum ke Masyarakat
Dalam sambutannya, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan bahwa sosialisasi tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Provinsi Lampung telah memiliki regulasi yang mengatur bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Sosialisasi ini sebagai jembatan dari kami untuk menyampaikan kepada masyarakat kalau Lampung ini memiliki perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” kata Wahrul Fauzi Silalahi.
Menurut Wahrul, perda tersebut diinisiasi sejak dirinya masih aktif menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.
Ia menjelaskan bahwa hadirnya perda tersebut bertujuan menciptakan masyarakat yang sadar hukum sekaligus memastikan negara hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Perda ini dibuat untuk menciptakan masyarakat sadar dan taat hukum. Ini juga membuktikan pemerintah hadir bersama warga dan memberikan bantuan kepada masyarakat tentang hukum,” ujar Wahrul.
Singgung Kasus Kakek Mujiran
Dalam kegiatan Sosperda tersebut, Wahrul turut menyinggung kasus kakek Mujiran yang belakangan viral karena didakwa menggelapkan getah karet milik PTPN di Kebun Bergen.
Wahrul mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya telah menginstruksikan tim hukumnya dari Kantor Hukum WFS dan Rekan untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi kakek Mujiran.
Pendampingan tersebut dilakukan agar perkara dapat diselesaikan secara damai dengan mengedepankan rasa kemanusiaan sehingga kakek Mujiran bisa terbebas dari kasus hukum yang menjeratnya.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi salah satu contoh penerapan nyata perda bantuan hukum yang saat ini disosialisasikan kepada masyarakat.
Wahrul berharap kasus tersebut dapat menjadi pelajaran sekaligus hikmah bagi masyarakat agar lebih memahami persoalan hukum yang dihadapi warga kecil.
Siap Bantu Warga yang Membutuhkan Pendampingan Hukum
Selain memberikan pemahaman terkait perda bantuan hukum, Wahrul juga meminta masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum untuk tidak ragu menghubungi dirinya maupun tim hukum dari Kantor Hukum WFS dan Rekan.
Ia menegaskan siap membantu masyarakat miskin dan kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum secara maksimal.
“Kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya warga miskin dan kurang mampu melalui tim hukum kami,” tegas Wahrul.
Dihadiri Kepala Desa dan Warga
Kegiatan Sosperda tersebut turut dihadiri Kepala Desa Wonodadi Suparman, Kepala Desa Purwodadi Dalam Ngadiran, terdakwa kakek Mujiran dan Nur Wahid yang saat ini berstatus tahanan kota, serta puluhan warga Desa Wonodadi.
Antusiasme warga terlihat cukup tinggi dalam mengikuti sosialisasi tersebut karena banyak masyarakat yang ingin memahami hak-hak hukum yang dapat diperoleh melalui perda bantuan hukum di Provinsi Lampung.














