BERITA

Rapat Pansus Bahas Temuan BPK Digelar Tertutup, DPRD Bantah Batasi Akses Wartawan

Luluk RJMP
4
×

Rapat Pansus Bahas Temuan BPK Digelar Tertutup, DPRD Bantah Batasi Akses Wartawan

Sebarkan artikel ini
DPRD Bandar Lampung Tegaskan Rapat Pansus LHP BPK Tertutup Bukan untuk Batasi Wartawan

Media90.id – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kota Bandar Lampung yang membahas tindak lanjut temuan audit terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi sorotan. Pasalnya, rapat yang berlangsung lebih dari satu jam pada Selasa (14/7/2026) tidak dapat diakses oleh awak media.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik, mengingat materi yang dibahas berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan daerah yang memiliki kepentingan bagi masyarakat.

Ads
close ads

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, membantah bahwa rapat sengaja digelar secara tertutup untuk menghalangi peliputan media.

Menurutnya, keterbatasan kapasitas ruang rapat menjadi alasan utama sehingga wartawan tidak dapat mengikuti jalannya pembahasan secara langsung.

“Rapat ini sebenarnya tidak tertutup. Ruangannya saja tidak memungkinkan karena ada tujuh OPD yang hadir beserta kepala bidangnya. Kursi bahkan harus ditambah. Kalau masih ditambah wartawan, tentu akan semakin sempit,” ujar Yuhadi.

Ia menegaskan tidak ada kebijakan ataupun instruksi dari pimpinan DPRD maupun Pansus yang melarang wartawan meliput kegiatan tersebut.

“Tidak pernah ada perintah menutup rapat untuk wartawan. Kalau ada staf yang melarang, itu bukan kebijakan Pansus maupun DPRD,” katanya.

Meski demikian, awak media tetap tidak memperoleh akses untuk menyaksikan jalannya rapat secara langsung. Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa pembahasan mengenai tindak lanjut hasil audit BPK berlangsung tanpa peliputan dari media.

Dalam rapat tersebut, Pansus membahas berbagai temuan BPK di sejumlah OPD, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), serta beberapa organisasi perangkat daerah lainnya.

Pembahasan meliputi tindak lanjut atas rekomendasi BPK, termasuk persoalan administrasi pengelolaan aset, penyelesaian temuan audit, hingga langkah-langkah perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Minimnya akses peliputan terhadap rapat tersebut dinilai berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Pasalnya, transparansi merupakan salah satu prinsip penting dalam pengawasan pengelolaan anggaran publik, terlebih ketika pembahasan menyangkut tindak lanjut atas hasil pemeriksaan lembaga auditor negara.

Meski DPRD menegaskan tidak ada niat membatasi kerja jurnalistik, keterbukaan informasi dalam pembahasan isu-isu publik tetap menjadi perhatian agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan