BERITA

Pansus DPRD Bandar Lampung Bahas Tindak Lanjut Temuan LHP BPK di Sejumlah OPD

Luluk RJMP
3
×

Pansus DPRD Bandar Lampung Bahas Tindak Lanjut Temuan LHP BPK di Sejumlah OPD

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRD Bandar Lampung Bahas Tindak Lanjut Temuan LHP BPK di Sejumlah OPD

Media90.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung kembali menggelar rapat pembahasan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (14/7/2026).

Dalam rapat tersebut, sedikitnya tujuh OPD hadir memenuhi undangan Pansus, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta beberapa OPD lainnya.

Ads
close ads

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan secara umum temuan BPK pada masing-masing OPD memiliki karakteristik yang hampir sama. Menurutnya, sebagian besar rekomendasi auditor telah ditindaklanjuti dan kini masih dalam proses penyelesaian administrasi.

“Secara umum temuan di masing-masing OPD hampir sama. Mayoritas sudah ditindaklanjuti, tinggal menyelesaikan beberapa proses administrasi sesuai rekomendasi BPK,” ujar Yuhadi.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian Pansus berkaitan dengan pengelolaan aset daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah aset yang sudah tidak dimanfaatkan, namun proses administrasi penghapusannya dari daftar aset daerah belum sepenuhnya diselesaikan.

“Temuan yang cukup banyak berkaitan dengan penghapusan aset. Ada aset yang sudah tidak dimanfaatkan, namun administrasi penghapusannya masih perlu dituntaskan sesuai rekomendasi BPK,” katanya.

Selain itu, Pansus juga membahas temuan mengenai pembayaran tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan pasangan suami istri yang sama-sama berstatus ASN menerima tunjangan beras secara bersamaan, padahal ketentuan hanya memperbolehkan satu penerima dalam satu keluarga.

Yuhadi menjelaskan, nilai kelebihan pembayaran tersebut relatif kecil, yakni sekitar Rp89 ribu hingga Rp90 ribu per orang. Seluruh kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan ke kas daerah dan dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS).

“Seluruh pengembalian sudah dilakukan dan bukti setor juga telah disampaikan, sehingga temuan tersebut telah ditindaklanjuti,” jelasnya.

Pansus turut menyoroti keberadaan sejumlah rekening OPD di Bank Waway. Sesuai rekomendasi BPK, rekening yang sudah tidak lagi digunakan diminta segera ditutup, sementara sisa dana yang masih tersimpan wajib disetorkan kembali ke kas daerah sesuai ketentuan.

Meski masih terdapat beberapa catatan administratif, Yuhadi menilai sebagian besar temuan BPK tidak berdampak pada kerugian keuangan daerah dalam jumlah besar. Ia mengapresiasi langkah cepat OPD yang telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Pansus mengapresiasi respons OPD yang bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kami berharap seluruh proses penyelesaian segera dituntaskan agar tata kelola pemerintahan semakin akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan