BERITA

TPA Bakung Kembali Disorot: Dari Penyegelan hingga Dugaan Open Dumping Terulang

Luluk RJMP
36
×

TPA Bakung Kembali Disorot: Dari Penyegelan hingga Dugaan Open Dumping Terulang

Sebarkan artikel ini
TPA Bakung Disorot Lagi: Sempat Disegel, Kini Diduga Kembali Terapkan Open Dumping
TPA Bakung Disorot Lagi: Sempat Disegel, Kini Diduga Kembali Terapkan Open Dumping

Media90 – Persoalan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung kembali menjadi sorotan publik. Tepat setahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menyegel TPA tersebut karena dinilai menjadi sumber pencemaran lingkungan.

Saat itu, Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah di TPA Bakung tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan membahayakan kesehatan masyarakat. Penyegelan itu pun menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan pembenahan serius.

Ads
close ads

Namun, harapan akan adanya perubahan signifikan tampaknya belum sepenuhnya terwujud. Tiga bulan setelah penyegelan, Pemerintah Kota Bandar Lampung sempat mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 miliar melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung. Dana tersebut direncanakan untuk mengubah sistem pengelolaan dari open dumping menjadi controlled landfill, metode yang lebih ramah lingkungan dan terkontrol.

Baca Juga:  Pemkot Bandar Lampung Angkat Bicara Mengenai Viral Pantai Terkotor di Indonesia yang Mendadak Terkenal di TikTok

Sayangnya, realisasi anggaran tersebut jauh dari target. Dari total dana yang disiapkan, hanya sekitar Rp700 juta yang terealisasi, sementara sisanya dikembalikan ke kas daerah. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait perencanaan dan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah yang sudah lama menjadi masalah klasik.

Kekhawatiran publik semakin menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung (BPK) mengungkap temuan terkait kondisi terkini TPA Bakung. Dalam laporannya, BPK menyebut bahwa pengelolaan sampah di lokasi tersebut kembali menunjukkan pola lama—tumpukan sampah tidak tertata, sistem pembuangan masih menggunakan open dumping, serta penataan terasering yang sebelumnya direncanakan tidak lagi terlihat.

Situasi ini menimbulkan ironi. Upaya perbaikan yang sempat digaungkan justru terkesan “panggang jauh dari api”. Alih-alih bertransformasi menuju sistem yang lebih modern dan ramah lingkungan, TPA Bakung justru kembali ke pola lama yang berisiko menimbulkan pencemaran.

Baca Juga:  Meriahkan HUT ke-69, Pemkab Lampung Selatan Gelar Lamsel Fest 2025 dengan Tema “The Crown of Krakatoa”

Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan di masyarakat: apakah pencemaran lingkungan kembali terjadi? Dan apakah pemerintah pusat akan kembali turun tangan untuk menangani persoalan ini?

Menanggapi hal itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan. Ia menyebutkan bahwa pengelolaan TPA Bakung ke depan akan diperkuat dengan penerapan bio membran sebagai bagian dari sistem controlled landfill.

“Kita siapkan controlled landfill, tahun ini juga sudah kita anggarkan untuk bio membrannya. Insya Allah dalam waktu dekat sudah dilakukan pengadaan,” ujar Budi saat dikonfirmasi Lampungpro, Minggu (29/3/2026).

Meski demikian, publik tentu menunggu bukti nyata di lapangan. Sebab, persoalan sampah bukan sekadar rencana dan anggaran, melainkan menyangkut kesehatan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat Kota Bandar Lampung secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan