Media90 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Thio Stefanus Sulistio dalam perkara korupsi lahan milik Kementerian Agama Republik Indonesia di Natar, Lampung Selatan, Rabu (29/4/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Meski demikian, putusan tersebut tidak bulat karena salah satu hakim anggota menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Kasus ini bermula dari dugaan pengalihan aset negara di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dengan nilai kerugian mencapai Rp54 miliar. Selain Thio, perkara ini juga menyeret Lukman dan Theresia Dwi Wijayanti sebagai terdakwa.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Thio dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari. Tak hanya itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar, yang dikompensasikan melalui penyitaan dua sertifikat hak milik (SHM) tanah di Desa Pemanggilan.
Namun, putusan ini diwarnai dissenting opinion dari Hakim Anggota 1 yang menilai perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Ia mendasarkan pendapatnya pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 919 tertanggal 30 September 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan menyatakan kepemilikan tanah oleh Thio sah secara perdata.
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi harus dihormati oleh semua pihak sesuai amanat konstitusi. Dengan dasar tersebut, ia berpendapat terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi ini.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya. Mantan Kepala BPN Kalianda, Lukman, divonis tiga tahun penjara, sementara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Theresia Dwi Wijayanti dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Keduanya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sementara itu, tim penasihat hukum Thio memastikan akan mengajukan banding. Mereka menilai adanya dissenting opinion menjadi peluang besar untuk memperjuangkan keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Anggota tim kuasa hukum terdakwa, M. Suhendra, mengapresiasi sikap hakim anggota yang mempertimbangkan fakta perdata dalam persidangan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian hakim anggota satu, yang berani mendasari fakta persidangan, yaitu adanya putusan perdata,” ujarnya.
Ia berharap, majelis hakim di tingkat banding nantinya dapat mempertimbangkan putusan perdata yang telah inkrah sebagai dasar untuk memberikan putusan lepas terhadap kliennya.














