BERITA

WNA Asal Yaman Dideportasi Imigrasi Bandar Lampung Setelah Overstay 66 Hari

Luluk RJMP
8
×

WNA Asal Yaman Dideportasi Imigrasi Bandar Lampung Setelah Overstay 66 Hari

Sebarkan artikel ini
WNA Asal Yaman Dideportasi Imigrasi Bandar Lampung Setelah Overstay Selama 66 Hari
WNA Asal Yaman Dideportasi Imigrasi Bandar Lampung Setelah Overstay Selama 66 Hari

Media90.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman bernama Mohammed Saleh Ahmed Al pada Kamis (4/6/2026) karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dengan overstay selama 66 hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono, mengatakan proses deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Ads
close ads

Menurut Washono, WNA tersebut diketahui memiliki visa yang berlaku sejak 16 Januari hingga 16 Maret 2026. Namun, yang bersangkutan masih berada di Indonesia setelah masa izin tinggal berakhir.

“WNA tersebut dideportasi karena visa berlaku dari 16 Januari sampai 16 Maret 2026, terhitung overstay 66 hari sejak 17 Maret hingga 21 Mei 2026,” ujar Washono dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

Proses deportasi diawali dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, didampingi Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Tommy Martino Sriyatna.

Setelah menempuh perjalanan darat dan penyeberangan menuju Pulau Jawa, tim tiba di Pelabuhan Merak sekitar pukul 08.30 WIB. Perjalanan kemudian dilanjutkan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan tiba pada pukul 11.00 WIB.

Setibanya di bandara, petugas segera berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dan instansi terkait untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan serta administrasi keberangkatan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Setibanya di bandara, tim segera melakukan koordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dan petugas terkait guna memastikan seluruh dokumen perjalanan serta administrasi keberangkatan WNA telah memenuhi persyaratan yang berlaku,” kata Washono.

Selanjutnya, proses check-in dan penerbitan boarding pass berhasil diselesaikan pada pukul 11.20 WIB. Tim kemudian mendampingi WNA tersebut menjalani proses clearance keberangkatan melalui TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 13.00 WIB.

Seluruh tahapan pemeriksaan keimigrasian berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur. Pada pukul 13.35 WIB, Mohammed Saleh Ahmed Al memasuki ruang tunggu keberangkatan dan meninggalkan wilayah Indonesia menggunakan penerbangan Oman Air nomor WY0850 dengan rute Jakarta–Muscat, Oman.

Washono menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan deportasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala berarti. Dengan keberangkatan tersebut, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung juga menilai pentingnya peningkatan koordinasi dan sinergi dengan berbagai instansi terkait, termasuk maskapai penerbangan, pengelola bandara, serta aparat penegak hukum lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian.

Selain itu, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

Tinggalkan Balasan