NASIONAL

DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan Sampah dan Pulihkan Lahan

Novta Tria
5
×

DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan Sampah dan Pulihkan Lahan

Sebarkan artikel ini
Bakar TPS Ilegal di Cikeas DLH Wajibkan Pelaku Bersihkan Sampah dan Kembalikan Fungsi Lahan

Media90.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memberikan sanksi kepada pelaku pembakaran sampah ilegal di kawasan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku diwajibkan membersihkan lokasi serta memulihkan lahan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina, mengatakan pelaku pembakaran sampah liar di RT 02 RW 03 Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Ads
close ads

“Pelaku pembakaran sampah secara liar di lokasi RT 02 RW 03 Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, bersedia menandatangani surat pernyataan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Selain itu, pelaku juga wajib membersihkan dan memulihkan lokasi yang telah digunakan untuk menimbun sampah,” kata Riri, Kamis (16/7/2026).

Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku juga menyatakan bersedia menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila kembali melakukan pelanggaran.

“Apabila melanggar pernyataan ini, yang bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku tanpa tuntutan atau keberatan,” lanjutnya.

Saat ini, DLH Kabupaten Bogor masih memprioritaskan penanganan dampak kebakaran, terutama asap yang muncul akibat pembakaran sampah. Pemerintah desa juga diminta melakukan pendataan terhadap warga yang berpotensi mengalami gangguan kesehatan akibat kejadian tersebut.

“Kami meminta pihak desa mendata warga sekitar apabila ada yang terdampak gangguan ISPA akibat kejadian kebakaran tersebut. Kemudian, melalui Pemerintah Kecamatan Gunung Putri, agar mengirim surat kepada Dinas Kesehatan untuk permohonan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak,” jelas Riri.

Riri menegaskan, lokasi tersebut merupakan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut akan dihentikan.

“Iya, itu TPS ilegal. Karena tidak sesuai ketentuan, maka akan ditutup atau dihentikan kegiatannya,” tegasnya.

Sebelumnya, TPS ilegal di Desa Cikeas Udik mengalami kebakaran hebat yang berlangsung sejak pekan lalu. Meski api sempat berhasil dipadamkan, kepulan asap kembali muncul dari tumpukan sampah di lokasi tersebut.

Wakil Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor Sektor Gunung Putri, Lukman Habibi, mengatakan kebakaran terjadi sejak 8 Juli 2026 dan proses penanganan selesai pada 14 Juli 2026.

“Kebakaran tempat sampah di Cikeas itu kejadiannya tanggal 8 Juli, dan penanganannya baru selesai kemarin tanggal 14 Juli. Kami memang terkendala medan karena posisinya berada di pinggiran Kali Cikeas,” ujar Lukman.

Menurutnya, kebakaran tersebut sempat menimbulkan asap tebal yang mengganggu warga di sekitar lokasi, terutama kawasan perumahan.

“Waktu kejadian awal, asapnya memang tebal dan pekat terutama saat sore hari. Makanya banyak warga perumahan di sekitar situ yang komplain,” ungkap Lukman.

Meski api telah dinyatakan padam pada Selasa (14/7/2026), informasi mengenai munculnya kembali asap dari tumpukan sampah masih diterima petugas.

“Terakhir hari Selasa kemarin api sudah padam, sudah beres. Tapi memang ada informasi kalau hari ini keluar asap lagi,” pungkas Lukman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *