Media90.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
KPK menyatakan hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada Raja Juli selaku pihak pelapor. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkapkan hasil akhir dari kajian tersebut kepada publik.
“Jadi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut. Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Budi mengatakan KPK belum dapat menyampaikan apakah laporan gratifikasi tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak. Menurutnya, proses analisis dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu ya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kajian tersebut mengacu pada Pasal 14 Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Menurut Budi, salah satu pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut laporan gratifikasi adalah apabila pemberian tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Saat ditanya apakah KPK menolak laporan gratifikasi dari Raja Juli, Budi belum memberikan jawaban secara langsung. Ia hanya menegaskan bahwa proses pada Direktorat Gratifikasi telah selesai.
“Jadi di pencegahan terkait dengan pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close,” katanya.
Meski demikian, KPK memastikan proses penyidikan terkait dugaan perkara korupsi yang menyeret Bupati Kuansing masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami hubungan antara pemberian uang dengan perkara yang sedang ditangani.
“Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri,” ujar Budi.
Menurutnya, penyidik masih menggali berbagai aspek, termasuk pihak yang memiliki inisiatif, tujuan pemberian, serta motif di balik pemberian amplop tersebut.
“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” tambahnya.
Kronologi Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli
Sebelumnya, Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK setelah adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai pertemuan di Kementerian Kehutanan.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat (3/7/2026). Amplop itu diduga berkaitan dengan perkara izin pelepasan kawasan hutan yang tengah diselidiki KPK.
Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa pertemuan dengan Suhardiman Amby berlangsung pada 2 Juni 2026 secara resmi dan terbuka. Audiensi tersebut disebut memiliki surat undangan, daftar hadir, serta notulensi.
Menurut Raja Juli, setelah pertemuan selesai, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus menggunakan map di ruangannya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya.
Ajudan Raja Juli kemudian mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman melalui Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Raja Juli juga menunjukkan tanda terima dan dokumentasi pengembalian amplop tersebut sebagai bukti bahwa dirinya telah mengembalikannya.
“Saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” kata Raja Juli.
Sementara itu, KPK masih melanjutkan penyidikan terhadap dugaan perkara yang melibatkan Suhardiman Amby. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memperjelas konstruksi perkara serta dugaan keterkaitan pihak-pihak yang terlibat.














