NASIONAL

Kapal Bawa 2,6 Ton Narkotika Cair Disergap di Perairan Kepri, 10 Kru Myanmar Diamankan

Luluk RJMP
14
×

Kapal Bawa 2,6 Ton Narkotika Cair Disergap di Perairan Kepri, 10 Kru Myanmar Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapal Angkut 26 Ton Narkotika Cair Disergap di Laut Kepri

Media90.id – Tim gabungan menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar yang diangkut menggunakan kapal kargo di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 2,6 ton narkotika jenis cair.

Penyergapan dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepri pada Senin (17/8/2026). Pengungkapan tersebut dilakukan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ads
close ads

Dalam operasi bersama itu, Bea Cukai mengerahkan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus Bea Cukai Kepri, serta dukungan unit K9 Bea Cukai Batam.

Berdasarkan rekaman video yang diperoleh pada Rabu (19/8/2026), terlihat kapal MV Ocean Porter disergap kapal patroli Bea Cukai di perairan Kepri.

Petugas kemudian memerintahkan nakhoda MV Ocean Porter untuk menghentikan kapal. Tim gabungan yang dilengkapi persenjataan selanjutnya menaiki dan menguasai kapal tersebut.

Sejumlah petugas terlihat menyisir berbagai bagian kapal, mulai dari geladak hingga ruang navigasi. Setelah kapal berhasil diamankan, seluruh awak kapal dikumpulkan dan menjalani pemeriksaan.

Sebanyak 10 orang kru kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar diamankan dalam operasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kapal. Dari pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan sebuah water tank yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika cair dengan total berat mencapai 2,6 ton.

Selain narkotika, petugas juga menemukan ratusan dus rokok ilegal asal China yang disimpan di dalam kontainer kapal.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut oleh tim gabungan. Menurutnya, kapal beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, saat ini seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suyudi saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Narkotika Cair Diduga Akan Diolah Jadi Vape

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal tersebut mengangkut sekitar 2,6 ton narkotika cair. Barang tersebut diduga akan diolah menjadi produk vape yang mengandung narkotika.

Narkotika cair tersebut ditemukan di dalam water tank berkapasitas sekitar 1.000 liter.

Dalam pengungkapan itu, petugas juga menemukan dugaan modus penggunaan identitas kapal palsu. Kapal yang digunakan disebut memiliki identitas asli MV Rain Maker, namun menggunakan identitas MV Ocean Porter yang berbendera Tanzania.

Temuan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan petugas untuk mengungkap jaringan penyelundupan dan pihak-pihak yang terlibat.

1,57 Juta Batang Rokok Ilegal Turut Disita

Selain 2,6 ton narkotika cair, petugas juga menemukan barang lain yang diduga merupakan hasil penyelundupan, yakni rokok ilegal asal China.

Sebanyak 157 dus rokok ilegal merek GD ditemukan di dalam kapal. Setiap dus berisi 50 slop, sementara satu slop terdiri dari 10 bungkus rokok.

Dengan setiap bungkus berisi 20 batang, total rokok ilegal yang ditemukan mencapai 1.570.000 batang.

Temuan tersebut menambah daftar barang bukti yang diamankan petugas dalam operasi di perairan Tanjung Balai Karimun.

Saat ini, MV Ocean Porter ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan menggunakan anjing pelacak.

Sementara itu, 10 kru kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar masih diamankan petugas untuk kepentingan pemeriksaan.

Pengungkapan kasus penyelundupan tersebut rencananya akan disampaikan secara lebih lengkap dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, oleh Menko Polkam Djamari Chaniago.

Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat mengungkap asal-usul narkotika cair, jaringan yang terlibat, tujuan pengiriman, serta modus penyelundupan yang digunakan dalam membawa barang terlarang tersebut melalui perairan Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *