NASIONAL

KPK Dalami Komunikasi Bobby dan Angga dalam Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim

Novta Tria
5
×

KPK Dalami Komunikasi Bobby dan Angga dalam Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim

Sebarkan artikel ini
KPK Selidiki Komunikasi Anggota BPK Bobby dengan Angga dalam Kasus Suap Audit Muara Enim

Media90.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Salah satu fokus penyidikan adalah mendalami hubungan dan komunikasi antara anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Rizaldi dengan tersangka Angga yang diduga berperan dalam mengatur hasil audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sedang menelusuri bagaimana Angga, yang merupakan pihak swasta, diduga memiliki akses dan pengaruh dalam proses audit yang dilakukan BPK.

Ads
close ads

“Yang tentu ini juga menjadi salah satu titik masuk KPK untuk mendalami lebih jauh. Mengapa AG ini meskipun swasta diduga punya akses, punya kuasa untuk mengatur, men-setting, dan mengkonsolidasikan pihak-pihak di internal BPK dalam melakukan audit di Pemkab Muara Enim, sehingga keterangan dari para saksi diperlukan oleh penyidik untuk menerangkan hal-hal tersebut,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Budi, perkara ini bermula dari hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim yang semula memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun, opini tersebut diduga diubah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melalui rekayasa terhadap sejumlah temuan audit.

“Jadi di Pemkab Muara Enim ini kan bermula opininya WDP, Wajar Dengan Pengecualian. Kemudian ada dugaan setting temuan, ada beberapa yang diduga diubah oleh tim auditnya, kemudian berganti menjadi WTP, Wajar Tanpa Pengecualian,” jelasnya.

KPK kini mendalami mekanisme pemeriksaan audit yang dilakukan hingga akhirnya menghasilkan perubahan opini tersebut. Penyidik juga masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti.

“Penyidikan perkara ini masih akan terus berlanjut. Saksi-saksi lain juga masih dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi keterangan dan juga bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penyidikan dilakukan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim nonaktif Edison sebagai pihak yang diduga memberi suap, Titin Rita Lestari dari BPK, serta Angga yang merupakan pihak swasta.

Rumah Bobby Digeledah

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah anggota BPK Bobby Rizaldi di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, barang bukti elektronik tersebut akan diekstraksi guna memperoleh informasi tambahan yang berkaitan dengan dugaan suap dalam proses audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.

“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” ujarnya.

Bermula dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Edison pada 8 Juni 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Edison bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan Edison Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi sebagai tersangka.

Edison diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari Cory Erin Hardi melalui Abi Nurwardani. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan karena PT Millenium Solusi Abadi memperoleh proyek pengadaan smart board di lingkungan Pemkab Muara Enim pada 2025. Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang sekitar Rp1,9 miliar.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan suap terhadap auditor BPK. Dalam operasi lanjutan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.

KPK menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap proyek pengadaan smart board di Kabupaten Muara Enim. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan para pihak serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *