Media90.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan tim penyidik khusus atau “Tim 9” oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai langkah Kejagung membentuk tim khusus merupakan perkembangan positif dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, sebagian besar anggota tim merupakan jaksa berpengalaman yang pernah bertugas di KPK.
“Yang pertama kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK, khususnya jaksa penuntut umum,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Budi menilai sembilan jaksa yang ditunjuk memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai untuk menangani perkara tersebut. Pengalaman mereka saat bertugas di KPK diyakini menjadi modal penting dalam mengungkap kasus secara profesional.
“Artinya kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” jelasnya.
KPK juga menyatakan optimistis terhadap kinerja tim penyidik khusus tersebut. Menurut Budi, hingga saat ini perkembangan penanganan perkara menunjukkan arah yang positif dan terus dipantau oleh KPK.
“Jadi kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa. Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens, meskipun itu informal, baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung,” katanya.
Budi menegaskan koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 mengenai mekanisme supervisi.
Ia menjelaskan, supervisi KPK memiliki sejumlah tahapan, mulai dari pengawasan, penelitian, penelaahan, hingga kemungkinan pengambilalihan perkara apabila memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sehingga memang semuanya ada tahapan dan mekanismenya. Jadi nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK full support agar penyidikan perkara ini juga bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Kejagung Bentuk Tim Khusus
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk mengusut perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim tersebut dibentuk melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus dan beranggotakan jaksa-jaksa yang berpengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi.
“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang.
Menurutnya, mayoritas anggota tim merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di KPK.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.
Beberapa nama yang disebutkan di antaranya Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo.
Adapun susunan lengkap Tim 9 terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Tim ini diharapkan mampu mengusut perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.














