Media90.id – Seorang pria berinisial RWP (40) ditangkap polisi setelah diduga melakukan perampasan uang tunai di sebuah toko emas di kawasan Pasar Pucung, Cilodong, Depok. Pelaku yang diketahui merupakan lulusan magister (S2) itu mengaku nekat melakukan aksi kriminal karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) siang. Dalam aksinya, RWP diduga mengancam karyawan toko menggunakan pisau dapur dan pistol mainan sebelum membawa kabur uang tunai sekitar Rp20 juta.
Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah menjelaskan, pelaku masuk ke dalam toko emas dengan cara melompati etalase sebelum mengancam korban menggunakan senjata tajam.
“Dengan modus operandinya, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya yang berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko. Lalu menodongkan pisau ke arah korban,” ujar Rizky kepada wartawan di Polsek Sukmajaya, Selasa (7/7/2026).
Korban sempat berusaha melawan dan menepis tangan pelaku. Namun, upaya tersebut berujung pada aksi kekerasan.
“Namun, karena korban mencoba menepis atau melawan, tersangka menendang korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh,” katanya.
Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp20 juta dari laci etalase toko emas. Saat hendak melarikan diri, warga yang mengetahui kejadian tersebut berhasil mengejar dan menangkapnya.
“Setelah itu, tersangka mengambil uang yang ada di dalam laci etalase toko emas tersebut, kurang lebih Rp20 juta. Dan akhirnya melarikan diri sehingga akhirnya tertangkap oleh warga,” jelas Rizky.
Sempat Ancam Warga dengan Pistol Mainan
Selain membawa pisau, RWP juga menggunakan pistol mainan untuk mengintimidasi warga yang mengejarnya usai beraksi. Polisi menyebut pistol tersebut bahkan sempat ditembakkan untuk menimbulkan kepanikan.
“Mengancam juga. Jadi setelah pakai pisau, terus yang kedua ketika akan kabur, pakai pistol. Jadi pistol ini fungsinya untuk menakut-nakuti kepada warga yang mengejar. (Pistol mainan) sempat diletupkan,” ujar Rizky.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa motif pelaku diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi dan utang yang menumpuk.
“Kalau kami interogasi ke pelaku, ini dia kepepet ya. Sudah ibaratnya udah buntu, ada terlilit utang di situ,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, RWP dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Menganggur Tiga Tahun, Akui Terlilit Pinjaman Online
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan bahwa pelaku merupakan lulusan program magister (S2). Namun, menurutnya, RWP telah lama tidak memiliki pekerjaan.
“Betul (pelaku S2),” kata Hendra saat dikonfirmasi.
Dalam konferensi pers, RWP mengaku telah menganggur selama lebih dari tiga tahun setelah kehilangan pekerjaan. Selama itu, ia mengandalkan pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Sebelumnya kerja di kantor. Iya (dipecat), terus pengangguran, sekitar tiga tahun lebih,” ujar RWP.
Ia mengaku tidak lagi mampu membayar utang yang terus bertambah hingga akhirnya memutuskan melakukan aksi perampasan.
“Buat melunasi utang-utang. Pinjol. (Uang pinjol) buat kebutuhan aja, kebutuhan sehari-hari aja. (Jumlahnya) banyak, estimasi mungkin sekitar ratusan (juta) mungkin,” tuturnya.
Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan kasus tersebut ke tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.














