Media90 – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan akademik kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi Indonesia. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup pesan singkat yang dinilai merendahkan martabat perempuan dan memicu kemarahan publik di media sosial.
Kasus ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun X @sampahfhui pada 11 April 2026. Dalam unggahan tersebut, terlihat percakapan bernuansa seksual yang dinilai tidak pantas, di mana sejumlah mahasiswa diduga mengobjektifikasi rekan mahasiswi mereka sendiri. Salah satu frasa yang menuai kecaman luas adalah “diam berarti consent”, yang dianggap menormalisasi kekerasan seksual dan bertentangan dengan prinsip dasar persetujuan (consent).
Kecaman Warganet Menguat
Viralnya percakapan tersebut memicu gelombang reaksi keras dari warganet. Banyak pihak menilai tindakan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berbahaya karena dilakukan oleh calon penegak hukum.
Pengguna X @guudlucking menyoroti ironi para pelaku yang berasal dari fakultas hukum. Ia menyebut perilaku tersebut menunjukkan normalisasi pelecehan yang berpotensi membentuk budaya berbahaya.
Sementara itu, akun @KampusUpdate menilai fenomena tersebut sebagai bagian dari “rape culture” yang dimulai dari percakapan sehari-hari yang merendahkan perempuan. Ia juga menegaskan pentingnya intervensi sosial dalam lingkaran pertemanan untuk mencegah normalisasi perilaku tersebut.
Komentar lain datang dari @de2lv_ yang menegaskan bahwa pelecehan verbal di ruang digital dapat dikategorikan sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan dapat dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Sorotan terhadap Calon Penegak Hukum
Kemarahan publik semakin meningkat karena para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum yang kelak diharapkan menjadi penegak keadilan. Lebih jauh, sejumlah nama yang terlibat diketahui memiliki jabatan di organisasi mahasiswa, termasuk panitia kegiatan kampus dan pengurus angkatan.
Kondisi ini memunculkan kritik bahwa pendidikan tinggi tidak otomatis menjamin terbentuknya etika dan moral yang baik. Publik menilai kasus ini sebagai indikasi adanya masalah budaya di lingkungan organisasi mahasiswa yang perlu segera dibenahi.
Respons Cepat FH UI dan Pencabutan Status Organisasi
Pihak FH UI bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia langsung bergerak melakukan investigasi setelah menerima laporan resmi pada 12 April 2026. Proses verifikasi dan penelusuran terhadap para pihak yang terlibat kini masih berlangsung.
Sebagai langkah awal, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang mencabut status keanggotaan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI terhadap 16 mahasiswa angkatan 2023 yang terlibat.
BPM FH UI menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk di ruang digital, tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan kampus.
Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, turut menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini bersama pihak fakultas.
“Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual,” tegasnya.
Forum Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Sebagai bagian dari proses penanganan, forum klarifikasi digelar di Auditorium DH UI pada 13 April 2026 malam. Dalam forum tersebut, 16 mahasiswa yang terlibat menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak yang terdampak.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyatakan bahwa forum tersebut merupakan ruang dialog antara pelaku dan korban. Namun ia menegaskan bahwa permintaan maaf tidak serta-merta menyelesaikan kasus ini.
“Perlu ada sanksi yang tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini,” ujarnya.
Proses Hukum dan Sanksi Berlanjut
Meski permintaan maaf telah dilakukan, proses investigasi oleh Satgas PPKS UI masih terus berjalan untuk menentukan sanksi akademik yang sesuai, mulai dari skorsing hingga sanksi terberat lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas publik yang mendesak Universitas Indonesia untuk memberikan tindakan tegas sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual di era digital.














