Media90 – Konten viral kembali berujung konsekuensi serius. Aksi seorang pria bernama Hendrik Irawan yang berjoget sambil memamerkan keuntungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berbuntut panjang.
Operasional dapur SPPG miliknya resmi dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah videonya menuai kritik luas dari publik.
Video yang diunggah pada 15 Maret 2026 melalui TikTok memperlihatkan Hendrik berjoget di area dapur sembari menyebut keuntungan hingga Rp6 juta per hari. Konten tersebut dengan cepat menjadi viral, ditonton lebih dari 1,2 juta kali dan mendapatkan ribuan tanda suka, namun juga menuai gelombang kritik hingga kolom komentar ditutup.
Banyak netizen menilai aksi tersebut tidak pantas, terutama karena dilakukan di area pengolahan dan pengemasan makanan yang seharusnya mengikuti standar kebersihan dan prosedur ketat.
Hendrik mengaku menerima pemberitahuan langsung dari pihak BGN terkait penghentian sementara dapur SPPG miliknya. Menurutnya, keputusan tersebut disampaikan oleh jajaran pimpinan dan pengawas program sebagai bentuk penegakan standar operasional.
Dalam pernyataannya, Hendrik mengaku tidak menyangka video tersebut akan berdampak sebesar ini. Ia juga menyadari bahwa tindakannya melanggar aturan, khususnya karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai protokol di area sensitif seperti ruang pengemasan makanan.
Penutupan sementara ini tidak hanya berdampak pada Hendrik, tetapi juga pada sekitar 150 relawan yang selama ini terlibat dalam operasional dapur, mulai dari proses memasak hingga distribusi makanan. Seluruh aktivitas mereka kini terhenti sementara.
Hendrik juga memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal keuntungan harian. Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan berasal dari pengurangan jatah makanan, melainkan insentif resmi dari pemerintah dalam program MBG.
Lebih lanjut, Hendrik mengungkapkan bahwa dapur SPPG yang dikelolanya dibangun dengan modal pribadi sekitar Rp3,5 miliar di wilayah Bandung Barat. Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan investasi pribadi sebagai mitra program MBG.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten di media sosial, terutama yang berkaitan dengan layanan publik, perlu memperhatikan etika serta aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan.














