Media90 – Media sosial TikTok diramaikan oleh unggahan dari akun “rrcollections22” yang menampilkan narasi dugaan persetujuan DPR terkait penutupan jaringan minimarket Alfamart dan Indomaret.
Dalam unggahan yang diposting pada Minggu, 22 Februari 2026 tersebut, tertulis klaim bahwa DPR menyetujui usulan Menteri Desa untuk menghentikan operasional kedua jaringan ritel tersebut, dengan syarat adanya roadmap yang jelas.
Konten itu dengan cepat menarik perhatian publik dan menjadi viral. Video tersebut tercatat telah ditonton lebih dari 176 ribu kali, disertai ribuan interaksi berupa tanda suka, komentar, dan pembagian ulang.
Banyak netizen kemudian mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, mengingat Alfamart dan Indomaret merupakan dua jaringan ritel terbesar di Indonesia.
DPR Tegaskan Tidak Pernah Minta Penutupan
Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan klarifikasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Melalui laporan media, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta penutupan minimarket maupun toko ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Pernyataan tersebut muncul dalam konteks pembahasan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sempat dikaitkan dengan isu tersebut.
DPR menegaskan bahwa program tersebut tidak dimaksudkan untuk menutup ritel modern, melainkan sebagai upaya memperkuat ekonomi desa melalui koperasi.
Tidak Ada Dasar Informasi Valid
Hingga saat ini, tidak ditemukan informasi resmi maupun sumber kredibel yang membenarkan klaim bahwa DPR telah menyetujui penutupan Alfamart dan Indomaret.
Narasi yang beredar di media sosial dinilai tidak memiliki dasar yang valid dan berpotensi menyesatkan publik.
Fenomena ini kembali menjadi contoh bagaimana informasi viral di media sosial perlu diverifikasi sebelum dipercaya atau disebarluaskan.
Masyarakat Diimbau Lebih Bijak
Maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi membuat masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima kabar viral.
Pengguna internet disarankan melakukan pengecekan melalui media terpercaya maupun pernyataan resmi dari pihak terkait agar tidak ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.














