TEKNO

Komdigi Tegakkan PP Tunas: Google Kena Teguran, TikTok dan Roblox Masuk Zona Pengawasan Ketat

Avatar
9
×

Komdigi Tegakkan PP Tunas: Google Kena Teguran, TikTok dan Roblox Masuk Zona Pengawasan Ketat

Sebarkan artikel ini
PP Tunas Update: TikTok dan Roblox Bersikap Kooperatif, Google Didesak Lakukan Perbaikan
PP Tunas Update: TikTok dan Roblox Bersikap Kooperatif, Google Didesak Lakukan Perbaikan

Media90 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menunjukkan langkah tegas dalam penegakan kedaulatan digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal sebagai PP Tunas tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Regulasi ini resmi mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026, dengan masa transisi selama tiga bulan bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem mereka agar lebih aman bagi pengguna anak-anak.

Ads
close ads

Google Kena Teguran Tertulis, Deadline 7 Hari

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa salah satu hasil audit awal adalah pemberian sanksi administratif berupa Teguran Tertulis Pertama kepada Google pada 9 April 2026.

Pemerintah menilai perusahaan tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar kepatuhan yang diwajibkan dalam PP Tunas, khususnya terkait perlindungan dan verifikasi usia pengguna.

Komdigi memberikan tenggat waktu ketat selama tujuh hari untuk melakukan perbaikan sistem.

“Google diminta segera memenuhi kepatuhan dalam waktu satu minggu. Jika tidak, statusnya akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang lebih serius,” ujar Alexander, Sabtu (11/4/2026).

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran standar perlindungan anak di ruang digital.


Rapor Platform: Meta Paling Patuh, TikTok dan Roblox Masuk Zona Pengawasan

Dalam evaluasi awal PP Tunas, hasil berbeda ditunjukkan oleh sejumlah platform global.

Meta Platforms menjadi platform dengan rapor terbaik. Pemerintah menyatakan Meta telah memenuhi seluruh kewajiban perlindungan anak, termasuk sistem verifikasi dan pengamanan konten sesuai standar nasional.

Sementara itu, TikTok dan Roblox berada dalam status “kooperatif sebagian”.

Keduanya telah menyerahkan komitmen resmi dan tengah melakukan penyesuaian sistem secara bertahap, mengingat mayoritas pengguna mereka adalah anak-anak dan remaja.

Meski demikian, Komdigi tetap menempatkan keduanya dalam zona pengawasan ketat hingga seluruh ketentuan terpenuhi sepenuhnya.

Self-Assessment Jadi Dasar Penilaian Risiko

Komdigi mewajibkan setiap PSE menyerahkan hasil penilaian mandiri (self-assessment) yang mencakup:

  • Jenis layanan yang diakses anak
  • Sistem perlindungan konten
  • Teknologi verifikasi usia

Data tersebut kemudian diverifikasi ulang untuk menentukan profil risiko masing-masing platform.

Dari hasil ini, pemerintah akan menetapkan kewajiban teknis yang berbeda-beda. Semakin tinggi risiko sebuah layanan, semakin ketat standar perlindungan yang wajib diterapkan.

Fokus Utama: Perlindungan Anak di Dunia Digital

Alexander menegaskan bahwa keberhasilan PP Tunas tidak hanya diukur dari kepatuhan administratif, tetapi dari dampak nyata di lapangan.

Indikator keberhasilan meliputi:

  • Penurunan kasus eksploitasi anak
  • Berkurangnya cyberbullying
  • Menurunnya paparan konten negatif

Kesimpulan

Implementasi PP Tunas menandai babak baru pengawasan ruang digital di Indonesia. Dengan sanksi yang mulai dijatuhkan dan pengawasan ketat terhadap platform global, Komdigi mengirim pesan bahwa perlindungan anak kini menjadi prioritas utama dalam ekosistem digital nasional.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada aturan yang melindungi generasi muda di ruang maya.

Tinggalkan Balasan