BERITA

Pemprov Lampung Tegaskan Mutasi–Promosi ASN Berjalan Sesuai Regulasi, Bantah Isu Non-Job dan Jual Beli Jabatan

9
×

Pemprov Lampung Tegaskan Mutasi–Promosi ASN Berjalan Sesuai Regulasi, Bantah Isu Non-Job dan Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung Tegaskan Mutasi dan Promosi ASN Berjalan Transparan Sesuai Regulasi
Pemprov Lampung Tegaskan Mutasi dan Promosi ASN Berjalan Transparan Sesuai Regulasi

Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan bahwa proses kepegawaian yang saat ini berlangsung sepenuhnya mengikuti prinsip transparansi dan regulasi yang berlaku. Pemprov sekaligus membantah isu mengenai adanya non-job besar-besaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kabar jual beli jabatan yang belakangan ramai diberitakan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi, menjelaskan bahwa langkah kepegawaian yang ditempuh saat ini merupakan bagian dari penerapan Merit System dan manajemen talenta secara menyeluruh. Salah satunya melalui Uji Kompetensi dan Profiling yang diikuti 1.907 PNS, meliputi Eselon III, IV, jabatan fungsional madya, hingga pelaksana.

“Kami tekankan, isu non-job secara besar-besaran adalah tidak betul. Kegiatan profiling ini bukan shelter, bukan untuk menonjobkan orang, tetapi untuk ke arah yang lebih baik,” ujar Rendi Reswandi.

Baca Juga:  Polisi Peringatkan Waspada Beli BBM Ilegal: Pengoplos Pertalite Ditangkap di Bandar Lampung, Ini Modusnya

Ia menambahkan, profiling ASN merupakan upaya Pemprov Lampung yang menjadi pilot project Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memastikan penempatan ASN sesuai kompetensi. Data hasil profiling tersebut akan terintegrasi ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata) untuk menghasilkan nilai akhir serta rekomendasi pengembangan.

Rekomendasi itu dapat berupa peningkatan kompetensi melalui diklat, rotasi jabatan, atau bahkan promosi. Proses profiling akan dilanjutkan secara bertahap hingga mencakup seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung.

Menanggapi isu intervensi Inspektorat dalam proses mutasi, Rendi menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, keberadaan Inspektorat dalam Tim Penilaian Kinerja (TPK) memiliki dasar hukum yang jelas.

“Peran Inspektorat dalam TPK sudah diatur tegas dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 54. Dalam tim penilaian itu, unsur pengawasan dari Inspektorat diwajibkan memberikan rekomendasi terkait hukuman disiplin pegawai. Jadi keberadaannya memang wajib,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Sinergikan Program Nasional dan Daerah untuk Percepatan Pembangunan Terintegrasi

Terkait isu jual beli jabatan, Rendi kembali menekankan bahwa mekanisme mutasi, rotasi, dan promosi sepenuhnya merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). BKD berfungsi sebagai regulator yang menyelaraskan berbagai usulan berdasarkan aturan BKN.

Ia memastikan bahwa sistem kepegawaian di Pemprov Lampung berjalan transparan, salah satunya dibuktikan dengan penetapan Pemprov sebagai pilot project manajemen talenta oleh BKN.

Dengan penegasan ini, Pemprov Lampung berharap masyarakat memperoleh kejelasan ihwal proses mutasi dan promosi jabatan ASN, sekaligus memastikan bahwa seluruh kebijakan dilakukan sesuai mekanisme resmi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *