Media90.id – Seorang petani berinisial SS (58) tewas setelah diduga ditikam oleh adik kandungnya sendiri, GS (53), di Desa Pinagar, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu perselisihan terkait pembagian harta warisan keluarga.
Kejadian itu berlangsung pada Rabu (5/8/2026) malam dan kini telah ditangani oleh jajaran Polres Tapanuli Selatan.
Korban Ditemukan Meninggal di Lokasi
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu BD Sitorus, mengatakan pihak kepolisian menerima laporan mengenai seorang pria yang ditemukan meninggal dunia usai terlibat perkelahian dengan adik kandungnya.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti dan mengungkap kronologi kejadian.
“Di tempat tersebut ditemukan seorang laki-laki yang sudah tergeletak dalam kondisi meninggal dunia, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan adik kandungnya sendiri,” ujar BD Sitorus, Jumat (7/8/2026).
Pelaku Ditangkap di Pondok Warga
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial GS (53).
Tak lama setelah kejadian, petugas menangkap tersangka di sebuah pondok milik warga yang berada tidak jauh dari lokasi peristiwa.
“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial GS (53) di sebuah pondok milik warga. Tersangka merupakan adik kandung korban dan juga warga Desa Pinagar, Kecamatan Arse,” jelasnya.
Dipicu Perselisihan Harta Warisan
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap dugaan motif penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia berkaitan dengan konflik perebutan harta warisan di dalam keluarga.
“Motif penganiayaan tersebut berkaitan dengan persoalan perebutan harta warisan,” kata BD Sitorus.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik Polres Tapanuli Selatan masih terus mendalami kronologi serta melengkapi berkas perkara guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang menewaskan korban.














