NASIONAL

Kemdiktisaintek Ungkap Hasil Investigasi Awal Paper ‘Nobel MBG’, Nama Penulis Diduga Dicantumkan Tanpa Persetujuan

Novta Tria
7
×

Kemdiktisaintek Ungkap Hasil Investigasi Awal Paper ‘Nobel MBG’, Nama Penulis Diduga Dicantumkan Tanpa Persetujuan

Sebarkan artikel ini
Kemdikti Ungkap Nama Penulis di Paper Nobel MBG Dicantumkan Tanpa Izin

Media90.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengungkap hasil investigasi awal terkait beredarnya makalah yang mengusulkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kandidat Nobel Perdamaian 2026. Makalah tersebut menjadi sorotan publik karena mencantumkan nama Presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu penulis.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto telah membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran sejak 4 Agustus 2026. Hingga Jumat (7/8/2026), proses investigasi masih terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta terkait penyusunan dan publikasi makalah tersebut.

Ads
close ads

Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan langsung Brian Yuliarto kepada Media90.id, Kemendiktisaintek menyatakan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam makalah menunjukkan adanya dugaan pencantuman nama tanpa persetujuan.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak yang namanya tercantum dalam paper tersebut, diperoleh keterangan bahwa mereka tidak mengetahui, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengunggahan paper dimaksud,” demikian keterangan Kemendiktisaintek.

Selain itu, tim investigasi juga menelusuri status penulis utama makalah yang berinisial DD. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, DD telah membuat surat pernyataan sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul.

Kemendiktisaintek mengungkapkan bahwa DD belum menyandang jabatan akademik guru besar maupun terafiliasi sebagai dosen di perguruan tinggi.

“Tim juga telah menelusuri status penulis utama tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, DD belum menyandang jabatan akademik guru besar dan tidak terafiliasi sebagai dosen pada perguruan tinggi,” jelas Kemendiktisaintek.

Kementerian juga memperoleh informasi bahwa DD baru menjalani sidang promosi doktor dalam waktu yang belum lama ini.

Dalam penjelasannya, Kemendiktisaintek turut meluruskan pemahaman publik mengenai platform SSRN yang menjadi tempat publikasi makalah tersebut. Kementerian menegaskan SSRN bukan lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses penentuan Nobel Perdamaian.

“SSRN bukanlah lembaga yang berwenang dalam proses Nobel, melainkan sebuah repositori atau platform publikasi preprint tempat peneliti membagikan naskah ilmiah,” terang Kemendiktisaintek.

Menurut kementerian, keberadaan sebuah paper di SSRN tidak berarti isi maupun klaim di dalamnya telah diverifikasi atau diakui oleh Komite Nobel. Begitu pula dengan pencantuman nama seseorang sebagai penulis, yang tidak otomatis menunjukkan adanya persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

“Informasi mengenai penulis diunggah oleh pihak yang mengirimkan naskah. Apabila terdapat nama yang dicantumkan tanpa persetujuan, hal tersebut merupakan persoalan etika publikasi ilmiah yang perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kemendiktisaintek.

Kemendiktisaintek juga menjelaskan bahwa proses nominasi Nobel memiliki mekanisme tersendiri dan hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Selain itu, identitas nominator maupun pihak yang dinominasikan dijaga kerahasiaannya oleh Komite Nobel selama 50 tahun.

Karena itu, penggunaan istilah nomination atau nominasi dalam judul sebuah paper tidak dapat diartikan sebagai bukti adanya nominasi resmi Nobel.

“Dengan demikian, keberadaan paper di SSRN tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang telah memperoleh nominasi resmi Nobel. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa investigasi masih terus berlangsung,” ungkap Kemendiktisaintek.

Kementerian memastikan tim investigasi akan bekerja secara objektif, profesional, dan berbasis fakta hingga seluruh persoalan terungkap secara utuh. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran etika akademik maupun ketentuan lain yang berlaku, Kemendiktisaintek menegaskan akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *