Media90.id – Sidang perdana 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022-2024 akan digelar pekan depan. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp7,3 triliun.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/8/2026).
“Mereka didakwa dalam kasus korupsi menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi (15 perusahaan) terkait ekspor CPO dengan dugaan kerugian negara Rp7,3 triliun (hasil audit BPKP),” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Sebanyak 11 orang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Berikut daftar 11 tersangka yang akan menjalani sidang:
- R. Fadjar Donny Tjahjadi, selaku Direktur Teknis Kepabeanan periode 2017-2024.
- Lila Harsyah Bakhtiar, selaku Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan periode 2021-2024.
- Muhammad Zulfikar, selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021.
- Edy Susanto, selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak 2022.
- Tony, selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil sekaligus salah satu pemegang saham.
- Yusrin Husin, selaku Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara.
- Randy Tjahyadi Maliwarna, selaku Direktur PT Trimitra Agro Jaya.
- Van Ricardo, selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- Felix, selaku Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana.
- Erwin, selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur.
- Robin, selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.
Modus Korupsi Ekspor Limbah Sawit
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) yang berlangsung pada 2022-2024.
Dari jumlah tersebut, tiga tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara, sedangkan delapan lainnya merupakan pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkap adanya dugaan rekayasa klasifikasi komoditas dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO).
CPO dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME dengan menggunakan kode HS yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).
Menurut Syarief, praktik tersebut terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan. Peta tersebut memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang disebut tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, tetapi tetap digunakan sebagai acuan oleh aparat.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penggunaan klasifikasi komoditas yang tidak sesuai untuk meloloskan ekspor CPO sehingga kewajiban pembayaran bea keluar dapat dikurangi.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung juga menemukan dugaan pemberian suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan dengan pembacaan dakwaan terhadap 11 terdakwa pada 18 Agustus 2026.














