Media90 – Pasca ditunjuk memimpin Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, anggota DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, langsung bergerak cepat dengan menargetkan pembahasan rampung pada 18 Mei 2026.
Lesty Putri Utami mengatakan, langkah cepat tersebut dilakukan agar pembahasan LKPJ benar-benar menjadi alat kontrol yang efektif, bukan sekadar rutinitas tahunan tanpa dampak nyata.
“Jadi ini ada sejumlah catatan dari Wakil Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah daerah, yang menjadi pintu masuk untuk menguliti kinerja anggaran dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, Pansus LKPJ bukanlah forum seremonial. LKPJ harus dibedah sebagai instrumen pengawasan yang menyentuh fungsi legislasi, anggaran, dan kontrol DPRD secara menyeluruh.
Ia juga menyoroti kecenderungan pembahasan sebelumnya yang kerap berakhir formalitas. Untuk itu, Pansus kali ini dipastikan akan bekerja lebih tajam dengan menjadikan setiap data sebagai bahan evaluasi konkret terhadap jalannya pemerintahan saat ini hingga arah kebijakan ke depan.
Pembentukan Pansus tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian dokumen LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada DPRD Lampung.
Pansus memiliki tugas melakukan pembahasan, pendalaman materi, serta menyusun rekomendasi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025.
Struktur Pansus dipimpin oleh Lesty Putri Utami dari Fraksi PDIP, dengan Supriyadi Hamzah dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua, serta Budi Hadi Yunanto dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Sekretaris. Anggota lainnya berasal dari berbagai fraksi di DPRD Lampung.
Dengan target waktu yang telah ditetapkan, Pansus diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang tajam dan konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Lampung.














