Media90.id – Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan penjelasan terkait penunjukan dirinya oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman mantan pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Muzani menegaskan bahwa dirinya berangkat sebagai utusan resmi Presiden yang mewakili bangsa dan negara Indonesia.
Muzani mengungkapkan, dirinya terlebih dahulu dihubungi oleh Menteri Luar Negeri Sugiono yang menyampaikan arahan Presiden Prabowo agar menghadiri prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran.
“Oh iya, memang saya dihubungi oleh Menteri Luar Negeri, bahwa Presiden meminta kami untuk mewakili rakyat dan bangsa Indonesia untuk bisa datang ke Iran menghadiri acara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei atas wafatnya beliau,” kata Muzani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Muzani juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Ayatollah Ali Khamenei. Ia mengatakan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan sekaligus penyampaian duka cita dari pemerintah dan rakyat Indonesia.
“Atas nama bangsa Indonesia, rakyat, dan pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam,” ujarnya.
Muzani menambahkan, Presiden Prabowo telah meminta dirinya bersama Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menghadiri prosesi pemakaman tersebut. Saat ini, jadwal keberangkatan masih diatur oleh Kementerian Luar Negeri.
“Maka pada hari itu, Presiden meminta kepada saya dan Menteri Luar Negeri untuk hadir pada acara tersebut. Dan insyaallah kami akan segera berangkat. Sedang diatur keberangkatannya oleh Kementerian Luar Negeri. Mungkin besok malam, tapi semuanya nanti akan dikoordinasikan oleh Menlu,” lanjutnya.
Tegaskan Berstatus Utusan Presiden
Menanggapi berbagai pertanyaan mengenai status kehadirannya, Muzani menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai utusan Presiden, bukan atas kapasitas pribadi.
“Saya diminta berangkat mewakili bangsa Indonesia pada saat itu untuk menghadiri acara pemakaman Ayatollah Ali Khamenei. Iya, sebagai utusan Presiden,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Presiden dan MPR sama-sama merupakan lembaga negara dengan kedudukan yang setara, Presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak yang dianggap tepat mewakili Indonesia dalam agenda kenegaraan di luar negeri.
“Ya, MPR dan Presiden itu kan setara, sama-sama sebagai lembaga negara. Presiden itu kan kepala negara. Kepala negara itu memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan siapa saja yang bisa dianggap layak untuk mewakili negara. Nah, dalam kasus ini yang dianggap layak, tentu pertimbangan-pertimbangannya adalah pertimbangan Presiden,” jelas Muzani.
“Karena itu, pandangan-pandangan yang menganggap itu menjadi penting untuk memberi pandangan atau keputusan seorang Presiden sebagai kepala negara,” sambungnya.
Bambang Pacul Soroti Mekanisme Pengutusan
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul menyoroti mekanisme penugasan Ketua MPR oleh Presiden untuk menghadiri pemakaman tersebut.
Menurut Bambang Pacul, hubungan antara Presiden dan Ketua MPR merupakan hubungan antarlembaga tinggi negara yang bersifat konsultatif, sehingga mekanisme pengutusan perlu dipahami sesuai ketentuan ketatanegaraan.
“Kalau Pak Presiden mengutus Ketua MPR, saya kira mekanismenya tidak seperti itu,” kata Bambang Pacul kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa Ketua MPR dan Presiden memiliki kedudukan yang setara sebagai pimpinan lembaga negara. Menurutnya, jika Ahmad Muzani berangkat dalam kapasitas sebagai kader partai, hal tersebut berbeda dengan kapasitasnya sebagai Ketua MPR.
“Ya, karena mekanisme hubungan antara MPR dan Presiden itu kan sama-sama sebagai lembaga tinggi negara. Kalau bahwa itu sebagai kader, itu bisa. Tapi kalau bertindak sebagai Ketua MPR, ya beda kok. Jadi kalau soal (utusan) itu, saya belum dapat informasinya,” ujarnya.
Bambang Pacul juga menjelaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antara Presiden dan pimpinan MPR dilakukan melalui mekanisme konsultasi, bukan dalam bentuk perintah.
“Kalau sesuai peraturan, pimpinan MPR rapat. Kemudian dari MPR rapat memutuskan memberikan pertimbangan. Bahwa Presiden dan Ketua MPR statusnya dalam rapat sifatnya konsultatif. Itu diberlakukan atas lembaga-lembaga tinggi negara,” jelasnya.
Meski demikian, Bambang Pacul menegaskan dirinya tidak menyebut adanya pelanggaran dalam rencana keberangkatan tersebut. Ia hanya ingin meluruskan pemahaman mengenai tata hubungan antarlembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Bukan saya mengatakan melanggar. Saya hanya menyatakan bahwa tata beracara di dalam ketatanegaraan kita sesama lembaga tinggi negara sifatnya konsultatif. Presiden sebagai kepala pemerintahan tentu dapat memerintahkan birokratnya, tetapi hubungan dengan lembaga tinggi negara memiliki mekanisme tersendiri,” tutupnya.














