Media90 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama unsur Forkopimda dan berbagai lembaga terkait mendeklarasikan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. Kegiatan tersebut digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Jumat (8/5/2026).
Penandatanganan pakta integritas ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemprov Lampung, DPRD Lampung, Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga Ombudsman RI Perwakilan Lampung, serta unsur TNI, Dewan Pendidikan, PWI, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA, SMK, dan SLB se-Lampung.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari sistem sebelumnya guna meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam proses penerimaan murid baru.
“Pemerintah ingin memastikan pendidikan itu benar-benar inklusif. Sekolah adalah milik semua anak, tanpa memandang latar belakang, kondisi ekonomi, maupun bakat. Semua memiliki hak yang sama untuk belajar,” ujar Marindo.
Empat Jalur Penerimaan
Pemprov Lampung juga terus melakukan pembenahan sistem pendaftaran agar lebih objektif, transparan, dan akuntabel. Untuk jenjang SMA, terdapat empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
“Tahun ini aturan dibuat lebih detail dan tegas, agar yang rumahnya dekat mendapat prioritas, yang kurang mampu terlindungi, dan yang berprestasi mendapat tempat,” tambahnya.
Marindo turut mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas dan tidak membuka celah praktik titip-menitip kursi sekolah. Ia menegaskan bahwa peserta didik saat ini merupakan calon pemimpin Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045, sehingga proses pendidikan harus berlandaskan kejujuran dan kompetensi.
SPMB Gantikan PPDB
Sementara itu, Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa SPMB merupakan sistem baru yang menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurutnya, tujuan utama SPMB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh siswa untuk memperoleh pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, serta mendorong peningkatan prestasi siswa.
Pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, kuota masing-masing jalur telah ditetapkan, yakni Jalur Domisili minimal 30 persen, Jalur Afirmasi minimal 30 persen (terdiri dari 25 persen keluarga tidak mampu dan 5 persen penyandang disabilitas), Jalur Prestasi minimal 35 persen, serta Jalur Mutasi maksimal 5 persen.
Jadwal dan Perubahan Sistem Seleksi
Thomas juga memaparkan jadwal pelaksanaan SPMB. Untuk SMA Unggul, pendaftaran dibuka pada 2–5 Juni 2026. Sementara SMA Reguler dan SMK akan berlangsung pada 15–19 Juni 2026.
Khusus di Lampung, terdapat perubahan mekanisme seleksi dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya jalur prestasi menggunakan sistem tes, maka tahun ini jalur domisili juga akan menggunakan seleksi berbasis tes akademik melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).
Ke depan, Pemprov Lampung bahkan berencana menghapus jalur domisili agar seluruh peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat.
Thomas pun mengajak seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, media, LSM, serta masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan bersih, transparan, dan mampu melahirkan sumber daya manusia unggul di Lampung.














