Media90 – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR RI yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini disambut positif oleh DPRD Kota Bandar Lampung. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai regulasi tersebut sebagai titik awal untuk mengakhiri ketidakjelasan status pekerja rumah tangga. Menurutnya, selama bertahun-tahun mereka berada dalam posisi rentan karena hubungan kerja yang kerap dianggap sekadar relasi kekeluargaan.
“Pengesahan UU ini harus menjadi titik balik. Pekerja rumah tangga adalah pekerja yang berhak atas perlindungan, upah layak, jam kerja yang manusiawi, serta jaminan sosial,” ujar Asroni, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, kontribusi pekerja rumah tangga terhadap kehidupan ekonomi keluarga sangat nyata, namun belum diimbangi dengan perlindungan yang memadai. Karena itu, kehadiran undang-undang ini diharapkan mampu memberikan kepastian terkait hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
Meski demikian, Asroni menegaskan bahwa pengesahan undang-undang tidak boleh berhenti di tingkat nasional. Pemerintah daerah, termasuk Kota Bandar Lampung, diminta segera mengambil langkah konkret agar implementasinya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah melakukan sosialisasi secara luas. Ia menilai, perubahan regulasi harus diiringi dengan perubahan cara pandang masyarakat terhadap hubungan kerja dengan pekerja rumah tangga.
“Selama ini masih banyak yang menganggap hubungan dengan pekerja rumah tangga hanya hubungan informal. Padahal ada hak-hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah kota untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap pekerja rumah tangga di wilayah Bandar Lampung. Menurut Asroni, data menjadi fondasi utama dalam memastikan kebijakan perlindungan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Bagaimana kita bisa bicara perlindungan kalau datanya saja belum jelas. Pendataan ini penting agar mereka bisa terakses dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong lahirnya regulasi turunan di tingkat daerah, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun kebijakan teknis lainnya, agar implementasi UU PPRT dapat berjalan optimal dan terukur.
Asroni juga menyoroti makna simbolik pengesahan undang-undang tersebut yang bertepatan dengan Hari Kartini. Ia menilai hal ini menjadi pengingat bahwa perjuangan perempuan masih terus berlanjut, terutama bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan.
“Banyak pekerja rumah tangga perempuan yang selama ini bekerja tanpa kepastian jam kerja, bahkan dalam kondisi rentan terhadap kekerasan. UU ini harus benar-benar menjadi pelindung bagi mereka,” ujarnya.
Ia berharap Kota Bandar Lampung dapat menjadi salah satu daerah yang serius menerjemahkan semangat undang-undang tersebut ke dalam kebijakan nyata, bukan sekadar wacana.
“Semangat Kartini tidak cukup hanya diperingati secara seremonial. Yang terpenting adalah memastikan perempuan pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” pungkasnya.














